Praktik underinvoicing dan transfer pricing merupakan ancaman ekonomi yang sering luput dari perhatian. Ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk perang, terorisme, atau konflik bersenjata, tetapi juga dapat muncul melalui mekanisme ekonomi yang menyebabkan hilangnya nilai dan kekayaan nasional. Underinvoicing terjadi ketika nilai transaksi, seperti ekspor, dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga sebagian dana dapat disimpan atau dialihkan ke luar negeri. Sementara itu, transfer pricing adalah penetapan harga transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha yang dapat digunakan untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.
Dampak kedua praktik tersebut tidak hanya berupa berkurangnya penerimaan pajak negara, tetapi juga hilangnya potensi investasi, lapangan kerja, dan kemampuan pembangunan nasional. Dalam perspektif intelijen ekonomi, kebocoran nilai ekonomi ini merupakan ancaman nonmiliter yang perlahan menggerus kekuatan ekonomi Indonesia. Karena itu, underinvoicing dan transfer pricing tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administrasi perpajakan, melainkan sebagai isu strategis yang dapat memengaruhi kedaulatan dan ketahanan ekonomi negara dalam jangka panjang.





