
NASHVILLE – Gara-gara mengintip dan merekam seorang wanita tanpa busana kemudian mengedarkannya di Internet,Pengadilan di Nashville, Amerika Serikat, memutuskan pria pengintip dengan denda 55 juta dolar AS atau sekitar Rp717,5 miliar .
Uang itu harus diserahkan kepada seorang perempuan bernama Erin Andrews, merupakan korban yang kemudian menggunggat pria pengintip itu.
Sebelumnya, pria itu menyewa kamar di sebuah hotel, di sebelah kamar yang ditempati perempuan ini dan pria itu diam-diam merekam Andrews yang lagi ganti baju.
Pria itu telah menyebarkan hasil rekamannya ke Internet, sehingga tubuh telanjang Andrews ditonton jutaan orang di Internet.
Halaman Berikut : HOTEL JUGA HARUS BAYAR DENDA





