
ISU terkait hukuman pidana mati di Indonesia menjadi polemik yang tidak ada habisnya, karena yang pro mau pun kontra memiliki argumentasi kuat untuk mempertahankan pandangannya masing-masing.
Sebagai salah satu produk hukum pidana tertua di dunia, memasuki abad ke-20, banyak negara yang memutuskan untuk menghapuskannya, sementara RI adalah salah satu negara yang masih mempertahankannya.
Sebanyak 23 negara di dunia selain RI a.l. Amerika Serikat, China, Iran, Irak, Korea Utara, Laos, Myanmar, Pakistan, Thailand  dan Vietnam yang sejauh ini memberlakukan hukuman mati, sedangkan sekitar 170 negara lain sudah menghapuskannya karena dianggap bertentangan dengan HAM.
Contoh kasus hukum teranyar di Indonesia , vonis hukuman mati dijatuhkan terhadap pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Bandung April lalu yang beberapa korbannya melahirkan anak hasil perbuatannya .
Hukuman mati di Indonesia merupakan salah satu pidana pokok yang bersifat khusus dan alternatif, dilakukan dengan cara menembak mati pelaku sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964. Tuntutan hukuman mati dimuat di berbagai pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 104 KUHP disebutkan, makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden diancam pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Sedangkan dalam Pasal 340 KUHP disebutkan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Ancaman hukuman mati juga dikenakan pada pasal-pasal KUHP lainnya dan juga di UU Tipikor pasal 2 ayat 2.
Dianggap tidak Manusiawi
Masyarakat yang menentang hukuman mati menganggap, hukuman pidana mati tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti yang ada dalam Pancasila.
Kontroversi mengenai hukuman mati salah satunya muncul karena amandemen kedua Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak hidup adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun, termasuk negara.
Selain itu, hukuman mati dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, yakni untuk menghalangi orang dari perbuatan kejahatan, dan bukan balas dendam. Hukuman mati dianggap tidak bisa menghapus kejahatan di masyarakat.
Faktor penentunya, dianggap bukan berapa banyak kejahatan turun dengan adanya hukuman mati, tetapi bagaimana keadilan tetap ada dan dirasakan para korban kejahatan.
Sebaliknya, masyarakat yang setuju dengan hukuman mati menganggap, pidana mati pantas dijatuhkan pada penjahat yang sadis, karena jika tidak dilakukan, dikhawatirkan aksinya akan berulang.
Hukuman ini dinilai sesuai dengan tujuan hukum pidana pada umumnya, yaitu mencegah terjadinya kejahatan dan melindungi kepentingan perorangan.
Khusus untuk tindak pidana korupsi, banyak pendangan d tengah masyarakat agar pelakunya dijerat hukuman mati, karena jika tidak makin banyak saja pejabat, birokrat dan politisi yang melakukan praktek kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tersebut.
Menurut catatan ICW, sejak KPK beroperasi pada 2004, sudah mencokok 12 menteri, 253 kepala daerah termasuk 22 gubernur, 148 bupati dan walikota serta 503 anggota DPR dan DPRD akibat praktek rasuah yang dilakukannya.
Untuk kasus kejahatan seksual berulang dan korbannya lebih dari satu serta terpidana korupsi hukuman mati agaknya perlu, karena jika tidak, Â aksi kejahatan tersebut makin merajalela.




