
NIAT baik jika prosesnya tidak dikerjakan dengan baik, lalu ditunggangi oleh berbagai kepentingan tidak baik, bisa menciptakan gaduh, bahkan rusuh, dan hasilnya bisa tidak baik.
Sketsa sederhana itu agaknya bisa mengambarkan UU Cipta Kerja (UU CK) yang menuai hiruk-pikuk berkepanjangan sejak diserahkan oleh pemerintah untuk dibahas di DPR, 12 Februari lalu.
Ide besar Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan dan menyatukan sebagian pasal-pasal 82 UU terdiri dari 1.194 pasal yang tumpang tindih melalui mekanisme Omnibus Law dilontarkannya saat pelantikan jabatan ke-2 pada 20 Okt. 2019.
Tujuan UU CK, a.l. menghapus berbagai hambatan dan ketidakpastian yang membuat enggan investor, asing mau pun domestik menanamkan modalnya, pemberdayaan UMKM dan perlindungan bagi pekerja.
Seperti yang pernah diungkapkan Menko Maritim dan Investasi Binsar Panjaitan, sejumlah calon investor besar dari Timur Tengah urung menanamkan modalnya setelah mereka menemukan berbagai peraturan yang saling bertentangan satu dan lainnya.
Pemerintah dan DPR seolah-olah ngebut mengejar waktu, merampungkan pembahasan dalam delapan bulan (sejak 12 Feb.), mengesahkan UU CK pada 5 Okt., lalu presiden menandatanganinya pada 2 Nov.
Di pihak lain, aksi penolakan terhadap UU CK oleh kalangan buruh dan mahsiswa makin marak karena mereka menilai, sejumlah pasal merugikan mereka dan lebih berpihak pada pengusaha.
Sempat terjadi perusakan, pembakaran dan penjarahan serta aksi anarkis lainnya dengan masuknya para pembonceng gelap, pelaku kriminal dan kepentingan lainnya dalam aksi demo penolakan UU CK di berbagai wilayah di Indonesia 6 – 8 Okt. lalu.
Selain kontroversial, pembahasannya dinilai tidak transparan karena tidak melibatkan banyak pemangku kepentingan, UU CK juga menilai kritik karena ketidakcermatan penyusunannya.
Dosen Hukum Tatanegara, UGM Zaenal Arifin Mochtar juga mengakui, tidak banyak wakil-wakil serikat pekerja, pengusaha, tokoh masyarakat adat, akademisi dan pemangku kepentingan lain dilibatkan dalam pembahasan RUU.
“Bukan karena saya tidak diundang, tetapi apakah yang dihadirkan jumlahnya memadai dan sudah mewakili setiap materi bahasan , “ tutur Zaenal.
Sebaliknya kesan tertutup dalam pembahasan RUU CK ditepis oleh angota Komisi III DPR dari F-PP Arsul Sani yang menyebutkan, berbagai pihak telah dihadirkan dalam 64 kali pertemuan yang digelar.
Beberapa Versi Naskah
Naskah UU CK yang sudah disahkan ternyata muncul dengan beberapa versi jumlah halamannya (812, 905, 1.035 dan ada yang 1.052 halaman), bahkan pada naskah yang sudah ditandatangani presiden pun masih ditemukan kekeliruan.
Kesalahan pada naskah UU CK yang ditandatagani presiden (2/11) yakni pasal 6 Bab III (halaman 6) tentang Peningkatan Ekosistem dan Kegiatan Berusaha merujuk pasal 5 Ayat (1), padahal pasal tersebut tidak ada ayatnya.
Kekeliruan juga terdapat pada Pasal 175 angka 6 bab IX (tentang UU Administrasi Pemerintahan No. 30/2014) yakni pasal 53 Ayat (5) yang seharusnya tidak merujuk pada Ayat (3) tetapi Ayat (4).
Mengenai kesalahan yang terjadi, pihak DPR menyebutkan, mereka memang tidak membacanya sampai detil karena bukan kewajiban mereka, sebaliknya pihak Setneg mengaku, hal itu terjadi karena desakan waktu dan juga pandemi Covid-19 yang membuat sebagian staf bergiliran kerja dan ketatnya pengaturan jadwal pertemuan.
Selain masih bakal memicu demo-demo, judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi akan diajukan oleh mahasiswa dan serikat pekerja serta unsur-unsur masyarakat lain yang menolak UU CK.
Sejumlah opsi solusi UU CK bisa dilakukan, seperti peneribtan Perppu oleh Presiden, mekanisme penyebutan DISTRIBUSI II dan gugatan judicial review ayau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengacu pada perbaikan UU sebelumnya seperti UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 49/2008 tentang Pembentukan Kab. Mesuji dan UU. No. 24/2003 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah menerbitkan revisi UU dengan sebutan DISTRIBUSI II.
Namun mekanisme penyebutan DISTRIBUSI II sebagai revisi UU yang bersifat konvensi ditentang oleh sejumlah pakar termasuk Pengajar Hukum Tata Negara STH Jantera, Bivitri Susanti.
“Preseden buruk penerbitan DISTRIBUSI II pada sejumlah peraturan perundang-undangan membuka mata, praktik penyusunan UU di negeri ini tidak tertib dan kerap menyimpang dari konstitusi, “ ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Dekan Fak. Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono yang menilai, penyebutan DISTRIBUSI II tidak diatur dalam UUD 1945 atau UU No. 12/2011 juncto UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Praktek salah kaprah sepantasnya tidak perlu diteruskan, “ ujarnya.
Pemerintah sebenarnya juga bisa menerbitkan Perppu untuk membatalkan atau menunda pemberlakuan UU CK, namun hal itu agaknya janggal, karena RUU tersebut adalah atas inisiatif pemerintah sendiri yang mengajukannya.
Polemik panjang, juga aksi-aksi penolakan terhadap UU CK agaknya masih terus berlangsung, dan jika ingin dijadikan pembelajaran, ke depan selain transparan, pengajuan RUU harus melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan.
Last but not least, seperti disampaikan Zainal Arifin Mochtar, UU bersifat sakral, dan proses pembuatannya menunjukkan “iman” pada hukum, harus cermat dan tidak grusa-grusu, apalagi asal-asalan.




