JAKARTA – Semua produsen vaksin palsu akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), agar mereka dapat dimiskinkan, karena selama ini telah meraup untung yang tinggi dari hasil penjualan vaksin palsu tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. “Semua pembuatnya kami kenakan pencucian uang,” kata Agung, Jumat (12/8/2016).
Meski demikian Agung mengaku belum dapat memastikan jumlah atau nilai pencucian uang mereka. Menurutnya penyidik masih berupaya menghitung jumlah uang tersebut.
“Saya belum bisa menyimpulkan menilai barang-barang berharganya,” ucap Agung. Yang pasti, pihaknya sudah mengajukan surat permintaan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan.
“Tentunya kami harus terus melengkapi persyaratan untuk penyitaan terhadap benda yang tidak bergerak,” tambahnya, dikutip dari Jawapos.
Selain menyita barang, Bareskrim juga sudah memblokir rekening para tersangka kasus. Pemblokiran dilakukan untuk melihat adanya transaksi mencurigakan terkait vaksin palsu.
Sebanyak 25 tersangka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter telah ditetapkan, dan mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.




