BANDUNG – Produk dalam negeri bersertifikat halal memiliki keunggulan untuk bersaing dengan produk-produk lain yang kompetisinya mengedepankan kualitas dan kemasan menarik.
“Produk halal adalah suatu keunggulan yang dalam persaingan bisa kita angkat,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim saat peluncuran dan loka karya Pusat Inkubasi Bisnis Syari’ah dan Liga Halal di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/8) seperti dilansir Republika.co.id.
Ia menuturkan selama ini produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selalu mengedepankan kualitas dan kemasan yang menarik di pasaran. Padahal, menurut dia, produk UMKM dapat lebih bernilai jika mengedepankan produk yang dijual di pasaran bersertifikat halal.
“Kalau bicara kualitas, menarik tentunya kita (industri kecil menengah, red.) akan kalah bersaing dengan produk-produk industri besar,” katanya.
Ia menyampaikan melalui Pusat Inkubasi Bisnis Syariah, para pelaku usaha dalam negeri dapat menguasai pasar Indonesia, ASEAN, atau dunia, dengan membangun sistem produk bersertifikat halal. Seluruh produk UMKM yang sudah bersertifikat halal itu, bisa diakses oleh semua calon pembeli di semua negara.
“Kita sudah kerja sama dengan beberapa pihak negara untuk bisa membuka akses produk Indonesia yang sudah sertifikasi halal,” katanya.




