MEDAN – Provokator yang menebar kebencian lewat media sosial dan berhasil emmancaing emosi warga yang menimbulkan kerusuhan di Tannjung Balai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
“Kedua tersangka yang dianggap sebagai provokator itu masih diperiksa lebih lanjut,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada SP, Kamis (4/8/2016) pagi, dikutip dari beritasatu.
Jadi total keseluruhan tersangka yang diproses polisi pascakerusuhan di Tanjungbalai tersebut adalah 19 orang, dan kemungkinan akan bertambah lagi.
Lebih lanjut nainggolan menerangkan 19 tersangka atas tuduhan yang berbeda, “Dua tersangka merupakan orang yang menebarkan kebencian melalui akun media sosial, delapan tersangka kasus pencurian dan penjarahan dan sembilan orang lagi terlibat kasus perusakan,” paparnya.
Dalam kasus kerusuhan di Tanjung Balai tersebut, polisi sudah memeriksa 58 orang. Berdasarkan jumlah itu, seorang warga berinisial M yang memprotes suara azan di masjid, sebelum kerusuhan, masih sebatas sebagai terlapor.