Proyek Pariwisata di Mandalika NTB Dinilai PBB Telah Langgar HAM

Mandalika NTB/ Foto: Tempo.co

JAKARTA – Pelapor khusus PBB mengatakan mega-proyek pariwisata Mandalika di Nusa Tenggara Barat telah melanggar HAM karena menggusur penduduk lokal dan pribumi, dan menghancurkan rumah, ladang, sungai, dan situs keagamaan di daerah tersebut.

“Penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi, dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi,” kata Olivier De Schutter, pelapor khusus PBB tentang kemiskinan ekstrem dan hak asasi manusia.

“Sejumlah bisnis dan Bank Investasi Infrastruktur Asia (the Asian Infrastructure Investment Bank/AIIB) yang mendanai proyek yang masih dalam taraf pembangunan itu, gagal melakukan uji kelayakan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi dan mempertanggungjawabkan bagaimana mereka mengatasi dampak buruk hak asasi manusia,” katanya dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir dari Reuters, Jumat (2/4/2021).

AIIB mengatakan operasinya mematuhi pedoman lingkungan dan sosial, dan telah menanggapi “dengan cepat” keluhan terkait proyek. Lembaga tersebut telah menugaskan konsultan independen untuk terlibat dengan pemerintah Indonesia, bisnis dan penduduk setempat.

“Laporan akhir tidak menemukan bukti dugaan pemaksaan, penggunaan kekerasan langsung, dan intimidasi terkait dengan pembebasan tanah dan pemukiman kembali,” katanya.

Proyek Mandalika meliputi pembangunan sirkuit balap motor Grand Prix, hotel, dan lapangan golf, dan merupakan bagian dari strategi “10 Bali Baru” yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata.

 

Advertisement