PRT Berjuang untuk Dimanusiakan

RUU PRT suatu keniscayaan untuk dibahas di DPR dan segera disahkan jadi UU agar kehadiran para PRT tidak dimarginalkan, rentan kekerasan dan juga tanpa kepastian hukum. Sudah 77 tahun RI merdeka, selayaknya PRT dimanusiakan.

ASA bagi sekitar 4,5 juta Pembantu Rumah Tangga (PRT) untuk diwongke atau dimanusiakan dengan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum membuncah dengan diajukannya RUU PRT oleh DPR dan setelah itu diharapkan segera disahkan menjadi Undang-undang.

Harapan agar RUU PRT segera disahkan oleh DPR disuarakan oleh ratusan pekerja rumah tangga pada peringatan Hari PRT Nasional, yang digelar di depan Gedung DPR di Jakarta, Rabu (15/2).

Peringatan Hari PRT ditandai dengan aksi puasa yang menyimbulkan keprihatinan dan solidaritas para PRT untuk mengawal RUU PRT hingga ditetapkan sebagai RUU Insisiatif DPR.

Untuk menunjukkan simbol kebersamaan mereka, para PRT membentangkan kain serbet (lap) besar berukuran 15 x 15 meter terbuat dari rangkaian sekitar seribu lembar serbet yang dikumpukan dari perwakilan PRT di sejumlah daerah.

Dalam orasinya, wakil PRT tersebut mendesak DPR agar tidak menunda-nunda pembahasan RUU PRT, lalu pengesahannya menjadi UU PRT, karena semakin lama, semakin banyak PRT yang mengalami kekerasan dan bekerja tanpa kepastian hukum, baik bagi mereka mau pun pemberi kerja.

Sementara Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menyebutkan, puasa yang digelar untuk menggambarkan rasa lapar PRT yang tidak diberi makan, tidak diupah, atau nilai upahnya minim, sebaliknya waktu kerja tanpa batas dalam situasi yang diwarnai kekerasan dan perbudakan.

Aksi puasa tersebut juga sebagai bentuk laku keprihatinan, solidaritas dan doa kepada Tuhan untuk mengetuk Nurani anggota DPR  atas nasib jutaan PRT yang sampai kini belum mendapat pengakuan negara.

Seuisa aksi di depan Gedung DPR, perwakilan  PRT dipimpin oleh Lita bertemu dengan Wakil Ketua DPR dari F-Nasdem Rachmat Gobel guna meminta dukungannya untuk mempercepat pengesahan RUU PRT.

Sudah 77 tahun RI merdeka, selayaknya saudara-saudara kita yang berprofesi sebagai PRT tidak dimarginalkan keberadaannya, memiliki kepastian hukum, setara  dengan profesi-profesi lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement