
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaca menahan laju wabah virus Covid-19 diberlakukan di wilayah DKI Jakarta selama 14 hari mulai Jumat (10/4) dan kemungkinan akan diikuti wilayah lainnya.
Kebijakan PSBB atau karantina wilayah secara terbatas diambil karena lockdown atau isolasi total selain tidak realistis karena menuntut disiplin tinggi warga dan aparat yang mengawasinya, juga kemampuan keuangan negara menjamin logistik bagi jutaan orang.
Lagipula, opsi lockdown yang diambil negara-negara maju seperti Itali, Spanyol dan AS yang melakkan lockdown parsial di negara bagian tertentu juga terbukti gagal karena angka korban Covid-19 malah berlipat ganda.
Bahkan India lebih parah lagi, lockdown di negeri berpenduduk 1,3 milyar itu malah memicu kepanikan jutaan warga miskin yang eksodus menuju kampung halaman dan juga kepanikan yang mengancam stabilitas nasionalnya.
Begitu pula, keputusan gegabah yang diambil Pemrov DKI Jakarta (16/3) memangkas rute, frekuensi serta waktu operasi Trans Jakarta, MRT dan LRT (16/3) malah menciptakan penumpukan dan antrian calon penumpang di terminal, halte dan stasiun moda angkutan tersebut, padahal yang harus diutamakan adalah menjaga jarak (social distancing) guna menghambat laju penyebaran Covid-19.
Setelah bersurat kepada Presiden Jokowi dan lalu Menkes yang berwenang memutuskannya, DKI Jakarta diizinkan melakukan PSBB, mengingat tingginya mobilitas warga sehingga menjadi epicentrum penyebaran Covid-19, walau pun langkah ini juga bukan tanpa kendala.
Sampai Rabu (8/4) tercatat sekitar separuh korban terpapar Covid-19 yakni 114 meninggal dan 1.470 dirawat ada di Jakarta dari total 240 korban meninggal dan 2.956 yang dirawat di seluruh Indonesia.
PSBB diputuskan oleh menkes dan diusulkan pemda jika terjadi lonjakan jumlah kasus korban terpapar dan kematian, ada kaitan epidemiologis dengan kejadian di wilayah atau negara lain atau sudah terjadi transmisi lokal penyebaran.
Esensi PSBB adalah social distancing atau jaga jarak melalui penutupan atau pembatasan kegiatan kantor, kerja di rumah, kecuali supermarket atau toko penyalur bahan kebutuhan umum, apotik, RS, Puskesmas dan fasilitas layanan medis lainnya.
Warga dilarang berkumpul lebih lima orang, kegiatan ibadah disarankan dilakukan di rumah, begitu pula seluruh kegiatan pengerahan massa seperti kegiatan politik, hajatan dan olahraga dilarang, sedangkan acara nikah bisa dilakukan di KUA.
Rp110 juta JPS
Jaminan Pengaman Sosial (JPS) bernilai Rp110 triliun a.l. berupa Bantuan Tunai Langsung, Keluarga Harapan dan kartu sembako dilakukan untuk meringankan beban jutaan warga rentan miskin dan miskin yang terimbas penghasilannya di tengah pandemi Covi-19.
Persoalannya, di Jakarta saja ada sekitar empat juta warga rentan miskin dan miskin yang harus disantuni, padahal data yang ada masih umum, belum detil sampai “by name and address”, lagi pula ada nama-nama calon penerima baru yang belum didaftar.
Apalagi, mayoritas warga miskin tinggal di rumah-rumah sempit dan kumuh, termasuk di bantaran kali atau kamar kos berukuran 2 x 3 M yang terkadang dijejali sekeluarga atau patungan tiga sampai empat orang.
Di ruang sesempit itu, mereka tentu lebih menikmati menghirup udara segar atau ngerumpi di luar,lagi pula, jika berhimpitan di ruang pengap dan sesempit itu, bukannya malah lebih rentan terpapar Covid-19?
Pemandangan seperti itu tampak misalnya di kampung kumuh di Kel.Duri Kepa, Kampung Pulo dan di sepanjang bantaran Kali Ciliwung serta jalur rel KA di kawasan Tanah Abang, juga di banyak lokasi lainnya.
Himbauan untuk tidak mudik bagi pekerja sektor informal dan pengangguran juga dilematis. Di tengah penghasilan yang cekak bahkan nihil untuk sekedar bertahan hidup atau membayar sewa kos di perantauan, tidak ada pilihan lain selain pulang kampung.
Jika saja, pemerintah pusat dan daerah sudah mengoptimalkan APBN atau APBD bagi penataan kampung kumuh sehingga memenuhi standar kesehatan, menyiapkan parsarana/sarana pengungsian, juga tunjangan bagi si miskin dan pengangguran, tentu solusinya tidak serumit kini.
Sayangnya, selama ini selain bocor digerogoti politisi dan birokrat busuk, APBN dan APBD tidak dipriotitaskan bagi penataan kampung kumuh dan pembangunan sarana dan prasarana pengungsian, sehingga saat musibah datang, semua tunggang langgang.
Lebih parah lagi, di tengah ancaman outbreak Covid-19 yang sudah di hadapan mata, ada saja politisi atau pejabat yang cuma numpang mencari muka atau membangun pencitraan dirinya.
Banyak pelajaran yang bisa dipetik oleh para politisi dan birokrat di negeri ini dari musibah Covid-19, juga untuk menjawab pertanyaan, apakah mereka tulus berpihak pada rakyat?




