Jakarta, KBKNews.id – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kembali menjadi sorotan. Perusahaan industri pulp terbesar di Sumatera Utara itu dituduh sebagai salah satu penyebab utama bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah Tapanuli pada akhir November 2025. Tuduhan tersebut mencuat setelah banjir bandang dan longsor menerjang sedikitnya delapan kabupaten/kota, merusak ribuan rumah, lahan pertanian, hingga memaksa puluhan ribu warga mengungsi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut beberapa perusahaan ditengarai menjadi pemicu kerusakan lingkungan di Ekosistem Harangan Tapanuli atau Ekosistem Batang Toru. Salah satu yang disebut secara langsung adalah Unit Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Tapanuli Selatan. WALHI menilai aktivitas perusahaan berkontribusi pada perubahan bentang alam yang membuat kawasan semakin rentan terhadap bencana hidrometeorologi.
Di sisi lain, manajemen TPL menegaskan seluruh operasional perusahaan telah sesuai izin dan regulasi pemerintah. Mereka menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan memastikan praktik pengelolaan hutan yang dijalankan berpegang pada prinsip keberlanjutan.
Lalu, siapa sebenarnya PT Toba Pulp Lestari Tbk? Berikut profil lengkapnya.
Perusahaan Pulp Besar yang Beroperasi sejak 1980-an
PT Toba Pulp Lestari Tbk adalah perusahaan pulp berbasis kayu eukaliptus yang berdiri di Sumatra Utara. Perusahaan ini memulai perjalanan pada 26 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk sebelum melakukan operasi komersial pada 1 April 1989.
Awalnya, perusahaan ini didirikan oleh pengusaha Indonesia Sukanto Tanoto. Perusahaan ini pernah menjadi salah satu proyek industri besar di masa Orde Baru, terutama karena kapasitas produksi pulp dan rayon yang cukup besar.
Perubahan Nama dan Perjalanan Panjang Operasional
Setelah berbagai konflik sosial dan lingkungan yang memuncak pada 1999, operasional perusahaan dihentikan sementara oleh Presiden BJ Habibie. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, perusahaan bahkan sempat dinyatakan harus ditutup atau direlokasi.
Pada tahun 2000, sebagai bagian dari restrukturisasi besar-besaran, perusahaan mengganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk. Pabrik kembali beroperasi pada 2003 dengan klaim menggunakan teknologi ramah lingkungan serta fokus pada produksi pulp kayu eukaliptus.
Lokasi Operasi
Kantor pusat: Uniplaza, East Tower, lantai 6 – Medan
Pabrik utama: Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba
Luas konsesi: 167.912 hektare
±46.000 hektare untuk budidaya eucalyptus
±48.000 hektare area konservasi dan kawasan lindung
Konsesi perusahaan diberikan melalui berbagai keputusan Kementerian Kehutanan sejak 1992, dengan pembaruan terakhir melalui SK Menteri LHK pada 2020.
Produksi Pulp dan Pengelolaan HTI
PT Toba Pulp Lestari Tbk mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk memastikan pasokan kayu eukaliptus sebagai bahan baku pulp. Proses budidaya dan pemanenan mengikuti beberapa tahapan mulai dari penebangan, penyaradan, pengupasan kulit, hingga pengangkutan ke pabrik.
Perusahaan mengklaim telah menjalankan operasional sesuai standar keberlanjutan, termasuk:
- Penilaian High Conservation Value (HCV)
- Penilaian High Carbon Stock (HCS)
- Penerapan Sustainability Policy
TPL juga menjalankan program kemitraan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan mengelola lahan tidak produktif.
Kepemilikan dan Struktur Saham
PT Toba Pulp Lestari telah mengalami beberapa kali perubahan pemilik mayoritas:
- Awalnya dimiliki oleh Sukanto Tanoto
- Tahun 2007 mayoritas saham dipegang oleh Pinnacle Company Pte. Ltd
- Pada 2025, kepemilikan mayoritas beralih ke Allied Hill Limited, perusahaan investasi berbasis Hong Kong
- Allied Hill menguasai 92,54% saham INRU, sementara sisanya dimiliki publik
Perubahan struktur ini menandai dinamika besar dalam arah investasi dan tata kelola perusahaan.





