JAKARTA, KBKNEWS.id – Sejumlah purnawirawan TNI mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Gugatan dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL ini diajukan oleh 17 warga negara, termasuk sembilan jenderal TNI (purnawirawan) yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI. Gugatan dilayangkan sebagai respons atas dugaan ketidakprofesionalan hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan, khususnya dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan pihak terkait.
Sembilan jenderal purnawirawan tersebut antara lain Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.
Selain itu, gugatan juga melibatkan enam purnawirawan TNI lainnya serta dua warga sipil, yakni mantan hakim agung ad hoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan Komarudin, yang sebelumnya turut menggugat Universitas Gadjah Mada terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyatakan gugatan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang dinilai bermasalah. Ia menilai terdapat dugaan penyelundupan pasal, ketidakprofesionalan aparat, hingga abuse of power dalam proses penyidikan.
Menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan, aparat penegak hukum berpotensi bertindak sewenang-wenang dan merugikan masyarakat. Ia juga menilai kasus yang menjerat Roy Suryo dan pihak lain mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap warga negara.
Senada, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerapan pasal-pasal pidana yang dinilai tidak sesuai dengan kasusnya.
Para penggugat berharap gugatan ini dapat mendorong Polda Metro Jaya untuk memperbaiki kebijakan serta meningkatkan profesionalitas dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penetapan tersangka.



