KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status darurat bencana setelah adanya bencana angin kencang yang merusak 527 rumah.
Penjabat Sekda Kota Kupang, Yos Rara Beka di Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (13/3/2019) mengatakan pemerintah sudah secara resmi menetapkan status darurat bencana alam sejak Selasa (12/3/2019).
“Penetapan status bencana karena daerah ini secara beruntun diterjangkan berbagai bencana alam seperti angin puting beliung, angin kencang serta demam berdarah (DBD),” katanya.
Yos menyebutkan, bencana alam yang melanda Kota Kupang telah mengakibatkan 527 unit rumah penduduk rusak diterjang angin kencang dan tertimpa pohon yang tumbang akibat terpakaan angin.
“Kerusakan yang ditimbulkan akibat angin kencang sangat besar karena rumah penduduk yang mengalami kerusakan mencapai 527 unit rumah. Pemerintah Kota Kupang akan memberikan bantuan terhadap para korban bencana di Kota Kupang,” ujarnya, dikutip Antara.




