Putuskan Tunduk pada Hukum, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset Pribadi

JAKARTA, KBKNEWS.id – Artis Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

“Para pemohon memberikan surat kuasa pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut, sehingga sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Aset yang sebelumnya menjadi objek keberatan antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, tabungan yang diblokir, serta koleksi tas mewah.

Dalam permohonan keberatannya, Sandra Dewi menyatakan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui pekerjaan sebagai artis dan kegiatan endorsement, serta menegaskan adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis yang divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Harvey terbukti melakukan korupsi bersama pihak lain dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here