
KASUS pertambahan penyebaran harian Covid-19 bisa ditekan secara signifikan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli, namun sebaliknya, masih terjadi lonjakan angka kematian.
PPKM Darurat di 122 kabupaten dan kota se Jawa Bali sejak 3 Juli diperluas ke 15 wilayah di luar Jawa da Bali sejak 12 Juli sampai 20 Juli, lalu diperpanjang hingga 25 Juli dan dilanjutkan lagi sampai 2 Agustus di wilayah sama sesuai dengan indikator Covid-19 di setiap wilayah.
Angka kematian harian pada 27 Juli tercatat 2.069 orang atau rekor tertinggi dari sebelumnya yakni 1.566 orang pada 22 Juli sejak Covid-19 terdeteksi di Indonesia pada 2 Maret 2020. Total kematian pada 27 Juli menjadi 86.835 orang.
Sebaliknya, angka kasus pertambahan harian tertinggi yang pernah terjadi yakni 56.757 kasus pada 15 Juli lalu, berhasil ditekan sampai sekitar separuhnya pada 26 Juli menjadi 28.286 kasus, walau pada 27 Juli naik lagi menjadi 45.203 kasus. Total penambahan harian menjadi 3.239.936 kasus.
Yang mencemaskan, data kematian resmi yang tercatat bagai fenomena “puncak gunung es” dan diduga jauh lebih tinggi, mengingat banyak juga kasus kematian akibat Covid-19 di luar fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Sampai 27 Juli tercatat 2.313 kematian korban Covid-19 di luar fasyankes (di RS, Puskesmas dan Pusat Isolasi Mandiri atau di rumah).
Selain memang enggan dirawat di fasyankes karena berbagai alasan, termasuk ada yang tidak percaya dengan Covid-19, ada juga karena ditolak oleh pihak RS yang sampai saat ini kebanjiran pasien sehingga melampaui kapasitas dan peralatan yang diperlukan.
Untuk mencegah agar kematian pasien Covid-19 di luar fasyankes, relawan LaporCovid-19 meminta pemerintah untuk memperbanyak pusat isolasi terpusat terutama di wilayah-wilayah pedesaan atau pinggiran kota agar pasien dapat diawasi dan ditangani dengan baik.
Koordinasi dan komunikasi mulai level pemerintahan terendah di lingkungan hunian di tingkat RT/RW juga perlu dijalin agar pasien Covid -19 yang sedang menjalani isoman bisa ditangani secara cepat dan dapat diawasi sampai sembuh.
Sebaliknya, warga yang menjalani isoman harus melapor pada satgas setempat termasuk satgas RT/RW sampai lurah yang juga harus tahu ada warganya yang sedang isoman dan memberikan dukungan obat-obatan dan kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng Faqih mengatakan, pasien meninggal saat isoman umumnya disebabkan gejala pemburukan yang tidak mendapatkan pertolongan.
Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya gradasi keparahan infeksi (mulai dari OTG, ringan, sedang, berat sampai kritis) sehingga seharusnya mendapatkan perawatan lebih.
Saat mengalami pemburukan, ujarnya, pasien Covid-19 yang menjalani Isoman otomatis naik menjadi level sedang dan harus dibawa ke rumah sakit.
Di sisi lain, keluarga acap kali tidak menyadari gentingnya kondisi pasien isoman, terutama saat saturasi oksigen dalam darah turun drastis (di bawah 90) sehingga terlambat ditangani atau diselamatkan nyawanya.
Yang juga lebih penting, sebelum melakukan isoman, pasien atau keluarganya harus memastikan kondisinya pada dokter atau pelayanan kesehatan terdekat.
Awasi dan jaga!, jika ada anggota keluarga yang menjalani isoman. Jangan sampai terlambat!




