Relaksasi PSBB, Tak Perlu Terburu-Buru

Rencana pelonggaran atau relaksasi pelaksanaan PSBB harus ditimbang-timbang 1.000 kali, karena jika gegabah dan terburu-buru bisa berakibat terjadinya outbreak Pandemi Covid-19.

SELANG sekitar sebulan sejak warga kota Wuhan menggelar pesta lampu menandai berakhirnya lockdown di ibukota Provinsi Hubei, China daratan pada 8 April lalu, pada 10 Mei dilaporkan lagi kasus warga terpapar Covid-19.

Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini sudah menewaskan sekitar 280-ribu orang dan menginfeksi 4,2 juta penduduk di 214 negara di lintas benua berawal dari Wuhan pertengahan Desember lalu.

Dari 4.663 total kematian akibat Covid-19 di di seluruh China, di Wuhan dan sekitarnya (di Prov. Hubei)  tercatat 3.896 orang atau sekitar 83 persennya, begitu pula jumlah korban terpapar, di Prov. Hubei tercatat 50.344 orang dibandingkan total di seluruh China, 82.901 orang.

Akhir pekan lalu (9/5) seorang kakek berusia 89 tahun di kawasan Donxihu, Wuhan, juga dilaporkan positif terinfeksi Covid-19 dan juga isterinya yang sebelumnya dikonfirmasi positif walau tanpa gejala.

Di kawasan itu juga sebelumnya dilaporkan ada 20 warganya  terpapar virus tersebut, sementara Komisi Kesehatan Nasional China melaporkan 14 kasus baru berasal dari luar negeri atau impor.

Kebijakan lockodown yang diberlakukan di Wuhan 23 Januari sampai akhir Maret lalu semula diacungi jempol banyak pihak karena sukses membasmi Covid-19, namun pencabutannya juga menuai kecaman dari dalam dan luar negeri karena dianggap tergesa-gesa.

Di Indonesia sendiri, wacana pelonggaran PSBB yang diberlakukan di empat provinsi dan 14 kabupaten/kota  mengundang pro-kontra, karena angka korban, baik yang meninggal, berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pemeriksaan (PDP) masih berfluktuasi.

Pada periode 2 – 5 Mei terjadi peningkatan kasus baru (292, 349, 395 dan 484), kemudian  6 – 8 Mei turun menjadi 367, 338 dan 336), lalu meningkat lagi pada 9 Mei (533) dan turun lagi pada 10 dan 11 Mei (387 dan 233).

Walau pelonggaran PSBB dimaksudkan untuk membuka peluang agar roda-roda kegiatan usaha yang lumpuh terimbas Covid-19 bisa berputar kembali, jika tidak dilakukan dengan cemat, bisa memicu outbreak atau lonjakan penyebaran virus tersebut.

“Pelonggaran pelaksanaan PSBB harus berhati-hati sesuai fakta dan data di lapangan, “ kata Presiden Joko Widodo mengingatkan.

Selain rasio jumlah penduduk yang diambil specimennya masih relatif kecil  (di bawah 200-ribu orang atau kurang 0,1 persen dari 270 juta penduduk), akurasi data terutama dari daerah diragukan dan  seruan untuk tinggal di rumah serta larangan mudik juga tak sepenuhnya efektif.

Berkaca pada pengalaman otoritas kota Wuhan yang tergesa-gesa meninggalkan kebijakan lockdown, Indonesia juga harus berfikir seribu kali jika hendak merelaksasi PSBB, tidak hanya melihatnya dari sisi ekonomi.

 

 

Advertisement