Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyatakan penolakannya atas diskursus Polri berada di bawah kementerian. Penegasan kapolri itu disampaikan di hadapan anggota Komisi III DPR akhir Januari lalu.
“Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak-ibu sekalian, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Kalaupun saya jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja. Saya kira itu bentuk sikap tegas, saya minta seluruh jajaran melaksanakan ini. Perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” kata Listyo Sigit.
Beberapa kalangan menilai, pernyataan kapolri itu bukan sekadar penolakan terhadap rencana perubahan struktur atau reposisi Polri dalam tata pemerintahan. Namun hal itu juga dianggap sebagai bentuk ‘pembangkangan’ Polri. Tidak semestinya Polri menolak, apalagi secara terbuka.
Apa pun keputusan pemerintah nantinya tentang reposisi struktur Polri dalam tata kelola pemerintahan, sepenuhnya itu wewenang Negara (pemerintah dan tim yang dibentuk bersama legislatif). Polri sebagai lembaga resmi wajib menjalankan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Polri adalah lembaga milik Negara. Apa yang menjadi keputusan pemerintah sebagai pihak yang berwenang membuat aturan, tentu harus dijalankan Polri. Ini tidak ada bedanya tatkala pemerintah memutuskan (tentu bersama legislatif) untuk mengubah sistem pemillihan langsung bagi calon presiden dan kepala daerah. Jelas tidak mungkin kepala daerah menolak keputusan tersebut.
Penolakan yang dilakukan Listyo Sigit layak dilakukan jika itu diberlakukan terhadap lembaga miliknya. Sedangkan Polri adalah lembaga milik Negara. Karena itu, tugas aparat adalah menjalankan keputusan yang ditetapkan pemerintah. Setidaknya, kapolri hanya bisa memberikan pertimbangan atau masukan atas rencana masa depan Polri.
Dalih, bahwa kedudukan Polri di bawah presiden merupakan amanat reformasi dan sesuai UU Polri bukanlah suatu harga mati. Perubahan terhadap suatu undang-undang bukan sesuatu yang tabu, sepanjang aturan yang lama dianggap tidak sesuai kebutuhan dan aturan yang baru itu disusun sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelum itu, kapolri juga membuat keputusan yang seolah menentang kehendak pemerintah. Kala itu pemerintah mengumumkan rencananya untuk membentuk Tim Reformasi Polri. Belum juga pemerintah mengumumkan tim tersebut, kapolri sudah lebih dulu membentuk tim reformasi juga. Menurut kapolri, tim reformasi internal itu perlu untuk mengantisipasi atau menjalankan amanat tim reformasi yang dibentuk pemerintah.
Bagaimanapun, kesan bahwa Polri membentuk tim reformasi tandingan sempat mencuat kala itu. Tanpa tim reformasi internal pun, jika pemerintah telah membuat keputusan, tentu semua jajaran kepolisian mau tidak mau harus melaksanakan. Kalaupun hendak dibentuk tim internal, relevansinya adalah tim sosialisasi untuk melaksanakan keputusan yang terkait dengan kebijakan baru.
Penolakan berikutnya dari kapolri berikutnya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa waktu lalu, MK membuat putusan yang intinya menetapkan bahwa anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dulu.
Tak lama berselang, kapolri membuat keputusan/peraturan yang ada kaitannya dengan putusan MK tersebut. Secara umum isi peraturan kapolri itu menyatakan, bahwa ada 17 kementerian/lembaga yanng bisa diduduki oleh anggota Polri. Dari 17 kementerian/lembaga itu beberapa di antaranya merupakan institusi sipil. Jelas peraturan kapolri ini bertentangan dengan putusan MK. Lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat, semestinya harus dilaksanakan. Tidak perlu ada lagi peraturan kapolri semacam ini.
Agak mengherankan, kalangan pemerintahan tidak mengkritik atau mengecam peraturan kapolri tersebut. Kementerian Hukum juga tidak memberi koreksi atas peraturan kapolri tersebut dan justru tidak mempermasalahkan. Ini sungguh aneh, karena selama ini pemerintah amat patuh atas keputusan-keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Pelbagai penolakan dan penentangan itu mengindikasikan, bahwa kapolri memiliki kedudukan kuat, baik di internal Polri maupun dalam tata pemerintahan. Presiden pun tidak melakukan teguran atas keputusan dan pernyataan kapolri yang dinilai banyak pihak sebagai hal yang tidak tepat.
Permintaan kapolri agar anggotanya memperjuangkan struktur Polri di bawah presiden sampai titik darah penghabisan mengesankan seolah hal ini sebagai persoalan hidup-mati. Apa pun alasannya, penggunaan kalimat itu sangat tidak tepat.
Apalagi, masyarakat juga merasakan beberapa hal yang terkait dengan kinerja Polri yang mengecewakan. Misalnya, kasus tewasnya 135 penonton di Stadion Kanjuruhan, (Malang), pembunuhan anak buah yang dilakukan oleh Brigjen Ferdy Sambo, terjeratnya Irjen Tedy Minahasa dalam kasus narkoba, serta pembunuhan 6 orang di KM 50 Cikampek.
Lalu kebohongan kapolres Semarang yang menyatakan siswa SMKN 4 terlibat tawuran dan membawa senjata tajam sehingga ditembak aparat. Polres Semarang bahkan memperlihatkan bukti senjata tajam yang dibawa remaja tersebut. Ternyata, terbukti siswa SMKN 4 itu sama sekali tidak terkait tawuran. Belum lagi fakta keterlibatan aparat polisi dalam pilkada serta pilpres yang sulit untuk dibantah sehingga muncul sebutan partai cokelat.
Melihat fenomena tersebut dan kengototan kapolri untuk menolak rencana reposisi Polri, justru itu mengindikasikan perlunya reformasi total di tubuh Polri. Termasuk di dalamnya tentu saja perlunya reposisi Pori dalam tata pemerintahan.




