SEGUDANG persoalan dihadapi Inggeris yang menuruti kehendak rakyatnya melalui referendum, memutuskan keluar (Brexit) dari Uni Eropah (UE).
Setelah parlemen Inggeris meloloskan RUU untuk hengkang dari UE, Senin (13/3) lalu, PM Inggeris Theresa May menerima mandat untuk mengaktifkan Traktat 50 setelah menjadi UU nanti, kemungkinan pada Maret ini juga.
Pasal 50 Traktat Lisabon memuat ketentuan, negara yang mengaktifkannya harus memulai proses resmi maksimal dalam dua tahun, untuk keluar dari keanggotaan UE.
Selama proses berlangsung, negara yang menyatakan eksit dari UE, dalam hal ini Inggeris, Â tidak dilibatkan lagi dalam perundingan-perundingan atau keputusan yang diambil UE.
Sebelumnya, tahap pertama pembahasan RUU Brexit di tingkat Majelis Rendah (House of Common) telah dilakukan  (2 Feb.) lalu, menghasilkan 498 suara mendukung dan 114 menolak.
Hasil perolehan suara di Majelis Rendah terkait pro-kontra terhadap RUU Brexit tersebut sebenarnya tidak mencerminkan sikap para wakil rakyat tersebut mengingat mayoritas kubu Partai Konservatif maupun Partai Demokrat tidak memihak pada Brexit. Parlemen harus mengikuti kehendak rakyat.
Dalam fererendum yang diselenggarakan pada 23 Juni 2016, 52 persen atau mayoritas rakyat Inggeris memilih Brexit, sedangkan yang menginginkan untuk tetap tinggal di UE – aliansi regional terbesar di dunia – hanya 48 persen.
Berbagai persoalan akan menerpa Inggeris pasca eksit dari UE nanti, mulai dari kemungkinan kehilangan akses ke pasar tunggal Eropa (European Common Market) Â termasuk izin kerja bagi warga negara UE atau sebaliknya , begitu juga dengan pembayaran uang mahar perceraian sebesar 20 milyar Euro bagi negara yang menarik diri dari keanggotaan dari UE.
Hal-hal semacam itu juga akan berdampak pada politik di dalam negeri Inggeris, apalagi jika langkah untuk hengkang dari UE mengakibatkan kerugian bagi perekonomian negara itu.
Guna mengantisipasi dampak ekonomi pasca eksit dari UE, pendekatan juga sudah dimulai oleh Inggeris dengan negara-negara persemakmuran mitra tradisionalnya seperti Australia, India, Malaysia, Singapura dan Selandia Baru.
Pertemuan antarmenteri perdagangan negara anggota Persemakmuran yang pertama kali sejak 11 tahun terakhir ini juga digelar pekan lalu guna menyatukan langkah bagi penerapan sistem hukum, peraturan dan bahasa.
Persoalan lainnya terkait Skotlandia yang pada referendum Oktober 2014 , mayoritas rakyatnya (55 persen) menyatakan ingin tetap menjadi bagian Inggeris, dilatarbelakangi keinginan untuk tetap  menjadi warga UE.
Begitu Inggeris menyatakan keluar dari UE, pemerintah Skotlandia pun berubah fikiran karena khawatir perekonomiannya yang bergantung pada minyak terguncang jika keluar dari UE. Skotlandia berencana  menggelar referendum kemerdekaan lagi dari Inggeris yang prosesnya akan dimulai secepatnya.
Tentu saja hal ini ditentang oleh Inggeris yang menganggap referendum 2014 final. Penguasa Inggeris juga menampik usulan Skotlandia untuk memperoleh status semi-otonomi agar tetap bisa bergabung dalam UE.
Rakyat Skotlandia sendiri terbelah dua, sama kuatnya antara yang ingin tetap menjadi bagian Inggeris dan yang ingin merdeka, namun demikian, mayoritas menginginkan tetap bergabung dalam wadah UE demi akses pasar ke Eropa.
Persoalan lama yakni konflik puluhan tahun antara Inggeris dan Irlandia Utara dikhawatirkan muncul kembali jika pos-pos pengawasan militer di perbatasan antara kedua wilayah dihidupkan kembali seperti yang terjadi sebelum dicapai kesepakatan damai.
Pemeriksaan di pos-pos militer Inggeris di tapal batas wilayahnya di Irlandia Utara dengan Republik Irlandia tidak diberlakukan lagi menyusul kesepakatan damai antara keduanya.
Inggeris adalah satu-satunya negara anggota UE yang menolak menyatukan mata uang poundnya ke dalam Euro, dan saat ini mengikuti kehendak rakyatnya yang dalam referendum lalu dimenangi mereka yang pro Brexit atau memilih hengkang dari UE.
Pilihan rakyat ternyata belum pasti benar, karena kebenaran adalah suatu yang relatif, sesuai era dan kondisi zaman. (AFP/Reuters/NS)





