JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan yang menjabat Kepala Desa Sukorukun.
Keempatnya ditangkap dalam OTT dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula dari rencana pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. Dalam proses tersebut, tercatat terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Menurut Asep, Sudewo diduga bersama orang-orang kepercayaannya merancang pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam tim sukses Sudewo ditunjuk sebagai koordinator di tingkat kecamatan untuk mengoordinasikan penarikan dana.
Dua kepala desa, Abdul Suyono dan Sumarjiono, disebut menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing guna menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa. Tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, yang disebut telah dinaikkan dari nilai awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.
KPK menduga proses pengumpulan uang tersebut disertai tekanan, dengan ancaman bahwa formasi jabatan perangkat desa tidak akan dibuka kembali apabila calon tidak memenuhi permintaan. Hingga 18 Januari 2026, penyidik mencatat dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.





