SURABAYA – Sedikitnya 2000 anak di Jawa Timur tidak memiliki akta kelahiran. Hal ini didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim.
Hal ini menjadi bukti bahwa peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang pemberian akta kelahiran kepada anak, belum sepenuhnya berjalan di Jatim.
Selain itu, hal ini berakibat anak sulit mengurus berbagai hal yang membutuhkan akta kelahiran. Misalnya,pendaftaran sekolah. Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo mengatakan, anak-anak seperti itu biasanya merupakan hasil hubungan gelap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.
Baik dengan sesama TKI maupun orang asing dari negara tempatnya bekerja. Anak-anak tersebut dibawa pulang ke Indonesia tanpa ada catatan sipil kelahiran. Karena itu, mereka tidak dapat engajukan pengurusan akta kelahiran.
“Lahirnya saja terkadang sembunyi-sembunyi,” katanya seperti dilansir JPNN Kamis (21/4).
Hal tersebut sering dialami TKI yang bekerja di Arab Saudi, Thailand, Taiwan, Malaysia, dan Hongkong. Saat dibawa pulang, si anak tidak punya keterangan apa pun
Menurut Sukardo, fenomena ini sering dialami TKI yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang sah. Karena ilegal, mereka tidak berani melahirkan di rumah sakit.
“Akibatnya, mereka memilih melahirkan secara diam-diam,” imbuhnya. Namun, mereka tidak mempertimbangkan kerugian yang akan diterima sang anak karena tidak punya catatan kelahiran.





