Ribuan Korban Likuifaksi di Balaroa Tolak Direlokasi ke Hunian Sementara

Ilustrasi Kerusakan Kampung Petobo yang terendam lumpur/ VOA indonesia

PALU – Ribuan korban bencana gempa bumi dan likuifaksi di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, menolak untuk direlokasi  hunian sementara (huntara).

Komitmen tidak ingin direlokasi disampaikan warga melalui Forum Korban Likuifaksi Kelurahan Balaroa yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan dari pemerintah pascabencana. Mereka melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Palu, Senin (14/1/2019).

Ketua forum tersebut, Abdurrahman M Kasim mengatakan warga menilai huntara yang dibangun tidak layak, dan sebaiknya anggaran pembangunan huntara diberikan secara tunai kepada korban likuefaksi. Termasuk memberikan ganti rugi atas hak keperdataan warga yang hilang seluas 47,5 hektare.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Palu, Iskandar Arsyad, dikutip Antara,  dalam pertemuan bersama massa aksi mengatakan permintaan untuk tidak menerima Huntara agar dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan, Huntara memiliki masa waktu selama dua tahun dan di saat bersamaan dilakukan pembangunan Huntap.

Iskandar juga meminta jaminan kepada masa aksi, apakah saat pembangunan Huntap, mereka mampu tinggal di shelter pengungsian.

Advertisement