Ricuh, Pembunuh Eno Hanya Divonis 10 Tahun Penjara

Ketiga tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Eno Farihah (19)/ Foto: suara.com

BANTEN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan vonis 10 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan Eno Farihah. Massa mengamuk karena dinilai vonis kurang memuaskan, bahkan banyak yang menuntut pelaku dihukum mati.

Dilaporkan tempo.co, Kamis (16/6/2016), usai persidangan puluhan orang mengamuk di luar gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka mengamuk karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis, RAI (16), terdakwa pembunuh Eno Farihah, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Warga dan kerabat yang menghadiri persidangan menilai vonis tersebut tidak setimpal dengan perbuatan RAI yang tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Seperti diungkapkan salah seorang pengunjuk rasa, “Masak hanya dihukum segitu, orang seperti itu harus dihukum mati,” ujarnya.

Emosi massa semakin memuncak ketika mobil tahanan yang mereka duga membawa RAI, keluar dari halaman parkir Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka langsung merangsek dan memukuli mobil tahanan tersebut. Tindakan tersebut dicegah oleh puluhan aparat keamanan yang telah bersiaga.

Sayangnya, massa semakin marah dan ganti memukul polisi. Situasi semakin ricuh ketika polisi mengejar orang-orang yang diduga sebagai provokator. Suara jeritan disertai sumpah serapah dari massa pendemo semakin memperkeruh suasana.

Setelah situasi mereda, sejumlah orang diamankan dalam kericuhan ini. RAI adalah salah satu terdakwa pelaku pemerkosaan Eno Farihah, seorang karyawati pabrik yang diperkosa dan dibunuh dengan sadis.

Bersama dua orang lainnya, Eno diperkosa dan dibunuh dengan memasukkan gagang cangkul ke alat vital Eno. Dari hasil visum dan rontgen, gagang cangkul tersebut hingga menembus paru-paru dan jantung Eno.

Kekejaman yang tidak berperikemanusiaan ini membuat sejumlah masyarakat menilai hukuman seberat-beratnyalah yang pantas bagi pelaku. RAI divonis lebih dulu dibanding dua pelaku lainnya RAR (24) dan IH (24), karena RAI masih dibawah umur.

Advertisement