JAKARTA, KBKNEWS.id – Pakar telematika Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penangkapannya dalam perkara dugaan kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).
Roy menyatakan penangkapannya pada 19 Juni 2026 dilakukan dengan cara yang tidak patut dan dinilainya melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena itu, ia meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan yang dilakukan aparat kepolisian melalui mekanisme praperadilan.
Menurut Roy, setiap upaya paksa, baik pemanggilan maupun penangkapan, harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyoroti tidak dilibatkannya Ketua RT maupun RW setempat dalam proses penangkapan tersebut.
“Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu,” ujar Roy di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Roy juga mempertanyakan kehadiran dua petugas keamanan yang disebut menjadi saksi saat penangkapan.
Menurutnya, kedua satpam tersebut bukan berada di lokasi sejak awal, melainkan terlebih dahulu dibawa aparat ke rumahnya setelah diperlihatkan surat tugas.
Dalam sidang praperadilan, Roy dan tim kuasa hukumnya berencana menghadirkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video penangkapan yang diklaim dapat memperkuat dalil gugatan.
Pihaknya berharap pengadilan dapat menilai apakah prosedur penangkapan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan Roy Suryo akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





