Roy Suryo Tantang Jokowi Hadir di Sidang: Buktikan, Jangan Hanya Bilang Siap

JAKARTA, KBKNEWS.id – Roy Suryo menantang Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.

Sidang pokok perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

Roy mengatakan dirinya siap menghadapi persidangan setelah lima kali menjalani proses praperadilan. Namun, ia juga menantikan kehadiran Jokowi yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

“Saya selalu menegaskan, ya, jangan hanya bilang siap, siap, siap. Buktikan nanti pada saat sidang. Pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri,” kata Roy di PN Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Menurut Roy, kehadiran Jokowi di ruang sidang penting untuk membuktikan secara langsung persoalan yang menjadi pokok perkara. Ia juga berharap jadwal persidangan dirinya dan terdakwa lain dalam perkara serupa, dokter Tifa, tidak digelar bersamaan.

Roy meminta PN Jakarta Timur mengatur jadwal persidangan secara terpisah. Dengan demikian, menurut dia, Jokowi memiliki kesempatan untuk hadir dalam masing-masing persidangan.

“Harapan saya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ya, jangan merekayasa untuk kemudian menyatukan jadwal sidang, karena ini jadwal sidangnya sudah berbeda jauh antara saya dengan dokter Tifa,” ujarnya.

Sebelum memasuki sidang pokok perkara, Roy masih akan menghadapi sidang putusan praperadilan kelimanya pada Selasa (15/9/2026). Praperadilan tersebut berkaitan dengan gugatan ganti rugi terhadap sejumlah institusi.

Roy menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan. Ia mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta, terdiri atas Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian immateriil.

Roy berharap putusan praperadilan tersebut diberikan secara adil. Ia menyebut proses itu turut berkaitan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai perkara praperadilan.

“Jadi, kami berharap praperadilan yang terakhir ini putusannya nanti pada hari Selasa ya, tanggal 15 September itu benar-benar dapat seadil-adilnya. Jadi tidak kemudian hanya mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung,” kata Roy.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here