RS Mitra Keluarga Kalideres Ditetapkan Kemenkes Bersalah

Ilustrasi Ruang PICU/ Tribun Manado

JAKARTA – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko menjelaskan RS Mitra Keluarga Kalideres terbukti melakukan kesalahan administrasi terkait kasus kematian Bayi Tiara Debora.

Atas penetapan tersebut Kemenkes memberikan rekomendasi sanksi berupa teguran tertulis kepada rumah sakit. “Sudah kami keluarkan rekomendasi, hasilnya kami memerintahkan Dinkes DKI Jakarta memberikan sanksi tertulis,” tegas Hesty, Rabu (13/9/2017).

Hesty menegaskan sanksi itu baru berupa kesalahan administrasi, belum dari sisi tindakan medis. Dari sisi administrasi saja, dugaan pelanggaran maladministrasi telah dilakukan pihak rumah sakit pada 3 September saat menangani bayi Debora.

Menurut Hesty, seperti dikutip Jawapos, untuk tindakan medis masih menunggu audit medik.

Rekomendasi ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto. Di tangan Dinas Kesehatan DKI nantinya sanksi resmi akan dijatuhkan kepada pihak rumah sakit.

Sementara itu dalam surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi Tiara Debora, Menteri Kesehatan Nila Farid Moelek mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa pasien Debora ingin membayar biaya pelayanan rumah sakit. Selain itu, Rumah Sakit Mitra Keluarga telah mengetahui jika Debora merupakan pengguna BPJS.

Bahkan, RS Mitra Keluarga telah mengetahui kondisi Debora tidak transferable, namun tidak memberikan penanganan. Padahal RS Mitra Keluarga mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.

“Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien. Pasien tetap membayar biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima,” kata Nila.

Advertisement