Rumah Mantan Presiden

Rumah Mantan Presiden

SETELAH dua tahun meninggalkan Istana Negara, mantan presiden SBY pada 26 Oktober 2016 lalu menerima pemberian rumah dari negara. Sementara Wapres Jusuf Kalla yang pernah jadi Wapres SBY pada priode 2004-2009, hingga kini belum menerima. Meski itu memang sudah jadi hak seorang mantan presiden, Uchok Sky Khadafi praktisi LSM mengecamnya pula. Katanya, “Seharusnya SBY menolak.”

Entah keuangan negara sedang bokek, atau prosedur yang lamban seperti urus sertifikat tanah di BPN, pemberian rumah untuk mantan presiden selalu telat. Idealnya, enam bulan setelah berhenti dari jabatan presiden, pihak Sekneg segera menyerahkan rumah itu untuk sang mantan. Padahal jika merujuk pada hadist, Nabi Muhammad mengingatkan, “Bayarlah upah buruh sebelum keringatnya kering.”

Tapi mantan presiden memang bukan buruh. Bahkan ayahnya Buruh…., eh Guruh Sukarnoputra pun, setelah berpuluh-puluh tahun tinggalkan Istana, hingga kini juga belum menerima rumah dari negara. Inilah bedanya nasib Sukarno dan Soeharto. Meski sama-sama lengser terpaksa dari jabatan presiden, tapi Pak Harto masih beruntung karena menerima rumah dari negara.

Sungguh ironis. Pemerintahan Gus Dur bisa ingat akan jasa-jasa Pak Harto, sehingga memberikan rumah untuk mantan presiden RI ke-2 itu. Tapi kenapa Pak Harto tak mau mengingat jasa-jasa Bung Karno, sehingga tak juga memberikan “tempat berteduh” yang nyaman bagi keluarganya? Bahkan ketika wafatpun, meski Bung Karno berwasiat dimakamkan di Bogor, Pak Harto memaksakannya di Blitar.

Tapi asal tahu saja, aturan pemberian rumah untuk mantan presiden itu baru ada belakangan, yakni UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Ketika Sukarno lengser dulu, belum ada aturannya. Cuma ironisnya, ketika aturan sudah dibuat, malah lupa! Tapi mau bagaimana lagi, manusia memang gudangnya lupa. Allah Swt pun memakluminya: “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu……” (Q.S. Al-Ahzaab : 5)

Kecuali Bung Karno dan Jusuf Kalla, semua mantan presiden dan wakilnya sudah menerima rumah dari negara. Misalnya, Pak Harto di seputar Taman Mini, Try Sutrisno di Jl. Purwakarta (Menteng), Megawati di Jl. Teuku Umar (Menteng), Gus Dur di dalam …..kantong, soalnya beliau minta tebas mentah saja. Jumlahnya bisa puluhan miliar. Di samping lokasinya pasti standar daerah elit, ukuran tanah dan bangunannya juga sangat memadai (luas).

Memang mantan presiden dan wapres boleh memilih opsi seperti itu. Yang tidak boleh adalah “memperhitungkan” dengan masa jabatannya. Pak Harto yang jadi presiden enam priode, tidak akan menerima enam rumah mewah. Begitu pula Pak SBY yang dua priode, rumah dari negara juga tetap satu. Yang tidak menjabat secara utuh 5 tahun pun, tetap menerima rumah yang layak, sebagaimana BJ Habibie, Gus Dur dan Megawati.

Meski rumah penghargaan dari negara itu hak mantan presiden/wapres, pemerintah selama ini tidak serta merta memberikannya. Entah apa hambatannya. Untungnya para mantan itu tipe-tipe orang penyabar. Belum ada ceritanya mantan presiden RI lalu mondar-mandir ke Sesneg ngotot menanyakan jatah rumahnya.

Namun demikian Uchok Sky Khadafi seorang praktisi LSM, masih juga mengusilinya. Katanya, dalam kondisi keuangan negara yang masih carut marut seperti sekarang ini, sudah seharusnya SBY menolak pemberian rumah tersebut. Begitulah LSM, dia harus ngomong beda. (Cantrik Metaram).

Advertisement