Rumah Warga Palestina Dihancurkan Pasukan Israel

Ilustrasi Permukiman Israel dianggap ilegal menurut hukum internasional/ AFP

YERUSALEM – Pasukan Israel pada Selasa merobohkan sebuah rumah Palestina di Kota Silwan, di Yerusalem Timur yang diduduki, pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Fakhri Abu Diab, anggota komite pertanahan di Silwan, mengatakan pasukan Israel menyebutkan tidak adanya izin bangunan sebagai alasan penghancuran rumah, yang dibangun 10 tahun lalu.

“Otoritas kota mengklaim bahwa rumah warga Palestina dibangun tanpa izin, tetapi kenyataannya adalah bahwa mereka tidak memberikan izin kepada warga Palestina untuk membangun rumah mereka,” jelasnya, sebagaimana dilansir Anadolu Agency.

Dia mengatakan kebijakan penggusuran itu adalah bagian dari upaya Israel untuk melenyapkan kehadiran Palestina di Silwan dan Yerusalem.

Tidak ada komentar dari otoritas Israel atas laporan tersebut.

Pihak berwenang Israel baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menghancurkan puluhan rumah Palestina di permukiman al-Bustan dan Batin al-Hawa di Silwan.

Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.

Advertisement