
PERISTIWA maut yang pertama kali dipublikasikan tiga hari setelah kejadian sebagai “saling tembak” antara sesama anggota polisi (8/7) berkembang menjadi bola liar, memicu spekulasi, apa yang terjadi.
Dalam konferensi pers, Senin (11/7), Polri menyatakan, telah terjadi saling tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan rekannya, Bharada Richard Elieser (E) di rumah dinas Kadivpropam Polisi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Penyebabnya disebutkan, Brigadir Yoshua, Jumat sore (8/7) tergopoh-gopoh keluar dari kamar pribadi Ny Puteri Sambo dibarengi suara teriakan isteri sang majikan itu dari dalam kamar.
Yoshua yang dilaporkan bekerja sebagai supir istei bos (Ny Sambo) dilaporkan melakukan pelecehan padanya dan begitu keluar kamar ditegur oleh ajudan Irjen Sambo yang berada di lantai dua.
Alih-alih menjawab, lagi-lagi menurut versi polisi, Yoshua malah memuntahkan tujuh kali tembakan pistol ke arah Bharada E, namun luput karena ia berlindung di dekat anak tangga. Sebaliknya lima kali tembakan balasan E semua mengenai Yoshua sehingga tewas di TKP.
Kecurigaan, baik dari pemerintah, juga spekulasi media dan publik terkait kebenaran pernyataan polisi terkait tewasnya Yoshua bermunculan mengingat adanya sejumlah kejanggalan.
Mulai dari kamera pemantau di kompleks perumahan yang menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdy Susianto tidak berfungsi sejak dua minggu lalu.
Sebaliknya, Ketua RT 05/RW 01 kompleks tersebut, Mayjen Pol. Purn. Seno Sukarto menyebutkana, kamera pemantau diambil oleh seseorang sehari setelah kejadian tanpa sepengetahunnya.
Kejanggalan lainnya, jasad Yoshua yang sudah diotopsi oleh polisi dikirim ke rumah keluarganya di Jambi namun peti matinya dilarang dibuka, sementara rumah duka didatangi puluhan anggota Polda Jambi termasuk sejumlah perwira.
Salah seorang perwira disebutkan marah-marah dan melarang siapapun mengambil foto mereka, sementara Polda Jambi yang semula menyiapkan upacara militer, urung tanpa alasan.
Entah bagaimana, seseorang pelayat perempuan berhasil mengelabui polisi dengan alasan akan menambahkan cairan formalin pada jenasah Yoshua, membuka peti mati.
Dari foto-foto dan video yang diambil dan dikumpulkan Kuasa Hukum keluarga Yoshua, Nelson Simanjuntak, disebutkan diduga telah terjadi sejumlah aksi kekerasan terhadap korban yang dilakukan lebih dari satu orang.
Buktinya, di leher korban terdapat bekas jeratan dan luka, selain luka tembak di dada, terdapat sejumlah sayatan di wajah, luka memar di bahu dan perut, sementara dua jari tangannya putus. Pihak polisi semula berkilah, luka sayatan akibat pantulan (richoset) peluru.
Titik terang mulai tampak, setelah kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri dari Polres Jakarta Selatan dan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengabulkan tuntutan pihak keluarga Yoshua untuk melakukan otopsi ulang melibatkan selain ahli forensik Polri dan RS Cipto Mangunkusumo, juga asosiasi profesi forensik.
Demi kelancaran dan fairness penegakan hukum, Irjen Sambo dinonaktifkan sementara sebagai Kadivpropam Polri, sedangkan Karo Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto.
Presiden dua Kali Peringatkan
Tidak kurang-kurang, Presiden Jokowi sudah dua kali meminta agar kasus ini diusut tuntas dan transparan demi menjaga citra dan kredibilitas polisi di mata rakyat.
“Saya kan sudah sampaikan. Usust tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan !,” seru presiden saat berada di P. Rinca, NTT (17/7).
Menurut presiden, transparansi penting agar tidak ada keragu-raguan publik terhadap peristiwa itu. “Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga, “ ujarnya.
Peringatan serupa dilontarkan presiden saat berada di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang (12/7). “Proses hukum harus dilakukan, “serunya menanggapi kasus yang ramai diberitakan itu.
Sementara Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Jaya Hermawan Sulistyo menyebutkan, sebenarnya kasus tersebut tidak terlalu rumit, bisa diungkap sehari dua hari.
Alasannya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di satu lokasi, juga korban dan mestinya juga pelaku (red), begitu pula barang buktinya nyaris lengkap.
“Faktanya, prosesnya sangat lamban, karena penanganannya salah sejak awal, “ ujarnya, sementara sejumlah pengamat hukum menilai, rumitnya pengungkapan kasus ini terjadi karena pada awalnya tampak konspirasi upaya pengaburan, dan beruntung, Kapolri tegas.
Pengungkapan kasus ini secara adil dan transparan menjadi taruhan terhadap citra dan kredibilitas Polri.
Rakyat menunggu!




