MENYUSUL diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta sejak 10 April 2020 lalu, terbitlah dua Permen (Peraturan Menteri) yang diterbitkan Kemenkes dan Kemenhub. Yakinlah bahwa 2 Permen itu bertujuan sama, yakni demi memberantas virus Covid-19. Sayangnya, dalam soal penggunaan sepeda motor, terjadi sedikit pertentangan antara Permen produk Menkes Terawan Putranto dengan Permennya Plt Menhub Luhut Panjaitan. Permenkes melarang sepeda motor untuk dipakai berdua, sementara Permenhub membolehkan sepanjang mengikuti protokol kesehatan. Polisi pun bingung dibuatnya.
Menurut UU Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009, sebetulnya sepeda motor itu bukanlah moda tranportasi untuk umum. Tapi gara-gara urusan perut kaum penganggur yang jumlahnya bukan main, pemerintah pun melunak. Di era Presiden Jokowi, sepeda motor dapat “dispensasi” diberlakukan sebagai angkutan umum. Maka Ojek Onlin (Ojol) dan Ojek Pangkalan (Opang) semakin berkibar, meski sering pula ber…….antem antara keduanya, gara-gara berebut penumpang.
Tapi gara-gara terjadi wabah Corona, kejayaan ojek motor baik Ojol maupun Opang mulai memudar. Bukan karena sang pengojek takut pada virus Covid-19, tapi penumpangnya yang takut naik Ojek. Bukankah para pemilik HP pernah dapat SMS dari BNPB, hindari kerumun umum dan jaga jarak antar orang minimal 1 meter. Padahal yang namanya naik Ojek, pengemudi dan penumpang jaraknya pastilah nol sentimeter.
Physical distancing sudah terjadi beberapa minggu lalu, para pengojek penghasilannya ngedrop tinggal 20 persen, baik Ojol maupun Opang. Dan mereka semakin terpuruk ketika Menkes Terawan Putranto memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Soalnya ada salah satu pasal yang melarang sepeda motor dipergunakan untuk berboncengan. Maka Ojol dan Opang pun langsung terpukul, karena sekedar menjadi pengantar barang pendapatannya sangat tidak memadai.
Kalaupun ada dispensasi, sepeda motor hanya boleh dipakai boncengan manakala sang pengendara dan pembonceng ber-KTP dengan alamat yang sama, artinya mereka masih satu keluarga. Aturan ini jelas akan bikin capek polisi, sebab setiap pengendara sepeda motor berdua harus dicek KTP-nya, satu alamat atau tidak? Padahal di Jakarta ini, banyak lho orang sudah pindah tempat tapi KTP masih numpang di alamat lama.
Bersamaan dengan terbitnya Permenkes, terbit pula Permen Kemenhub yang diteken Plt Luhut Panjaitan. Isinya di pasal 11 ada sedikit perbedaan dengan Permen Kemenkes, jika tak mau disebut ambigu. Di situ disebutkan, sepeda motor bisa untuk membawa penumpang sepanjang mengikuti prosedur protokol kesehatan. Artinya sebelum dan sesudah berboncengan dipastikan bebas Corona berdasarkan pemeriksaan tim medis.
Permen Menkes dan Menhub itu tak urung dapat sorotan DPR, dianggapnya sebagai ambigu. Padahal bagi Gubernur DKI Anies Baswedan, dia cenderung setuju dengan Permennya Kemenhub itu, sebab dia sebenarnya menginginkan Ojek tetap bisa jalan dan cari makan. Paling tidak, Pemprov DKI tak terlalu dalam merogoh kocek untuk memberi bantuan sembako Rp 150.000,- perminggu selama 3 bulan ke depan.
Tak urung Permennya Kemenhub ini bisa timbulkan polemik. Soalnnya jadi ribet banget di lapangan. Polisi jadi semakin repot, setiap pengendara sepeda motor berdua diperiksa, sudah mengikuti protokol kesehatan apa belum? Saking bikin kedernya itu barang, kini Polda Metro Jaya melarang sama sekali Ojol beroperasi.
Permen Kemenkes dan Kemenhub ini sepertinya memang “ngrujak sentul” kata orang Yogya, ya kotanya Menkes Terawan Putranto. Siji ngalor siji ngidul alias tidak kompak. Padahal orang Indonesia ini paling pintar menyiasati aturan. Maka bila di sana-sana sini disiasati, walhasil Permen Kemenhub itu rasanya jadi rame, seperti permen Nano-Nano.
Hari-hari pertama diberlakukan PSBB di DKI Jakarta, jalan raya dan tol nampak lengang. Jika ada mobil dan motor lewat para pengemudi patuh mengenakan masker. Itu berarti aturan Kemenkes yang diteruskan Pemprov DKI berjalan efektip. Semoga ini segera berdampak dengan meredanya wabah Corona. Ditilik dari angka-angka korban sembuh yang jumlahnya terus mengejar korban tewas, semoga badai segera berlalu. Orang Islam bisa ke mesjid dan merayakan Lebaran secara normal dan non Islam bisa ke tempat peribadatan mereka. (Cantrik Metaram).





