Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Tanpa Gaji

JAKARTA, KBKNEWS.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara tanpa hak keuangan kepada tiga anggota dewan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar kode etik dalam sidang putusan MKD yang digelar di kompleks parlemen, Rabu (5/11/2025). Dengan sanksi ini, mereka tidak akan menerima gaji maupun tunjangan selama masa penonaktifan.

Sementara itu, dua anggota DPR lain yang turut diperiksa, Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Ketua MKD DPR RI menyampaikan, putusan diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli pada sidang Senin (3/11/2025) yang berlangsung sekitar empat jam. MKD menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari pejabat internal DPR, ahli hukum, ahli media sosial, sosiolog, kriminolog, hingga analis perilaku.

Keterangan dan pandangan para ahli dijadikan dasar pertimbangan dalam melihat konteks tindakan serta dampak sosial dari perbuatan para teradu.

Sebelumnya, perkara etik ini mencuat setelah pernyataan dan unggahan para anggota dewan tersebut menuai kritik publik dan dianggap tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.

Dengan putusan ini, MKD menegaskan komitmennya menjaga kehormatan lembaga legislatif serta menegakkan

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here