
TEL AVIV – Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa lima perempuan di Gaza yang sakit parah dapat memasuki wilayah Israel untuk mendapat perawatan medis.
Sebelumnya ada keputusan pemerintah yang melarang anggota keluarga Hamas memasuki Israel.
Namun lima perempuan itu mengajukan banding ke pengadilan bulan lalu, setelah permintaan mereka untuk memasuki Israel ditolak karena hubungan mereka dengan anggota-anggota Hamas.
Kini mereka dapat masuk Israel karena menurut Mahkamah Agung Israel keputusan pemerintah itu tidak masuk akal dan tidak memiliki landasan hukum.
Empat kelompok HAM yang mewakili kelima perempuan itu mengatakan pemerintah menggunakan mereka dan sejumlah orang lainnya yang perlu mendapat perawatan medis yang tidak tersedia di Gaza, demikian dilansir VOA, Selasa (28/8/2018).



