Salat Jumat Ganjil-Genap

Salat Jumat jaga jarak seperti inilah yang paling ideal. Tapi tak semua jemaah mesjid bisa berdisiplin seperti gambar ini.

KAPAN hari H pelaksanaan “new normal” tak pernah jelas, karena belum pernah diumumkan oleh pemerintah. Begitu juga untuk DKI Jakarta yang namanya diganti menjadi “PSBB transisi”. Tapi di lapangan sudah terasa kelonggaran di sana-sini, sehingga sudah 2 kali mesjid-mesjid DKI Jakarta menggelar salat Jumat. Cuma yang menjadi terasa ganjil, DMI (Dewan Mesjid Indonesia) menganjurkan sekaligus menginstruksikan agar mesjid-mesjid menggelar salat Jumat dua gelombang dan mengacu sistem ganjil genap berdasarkan tanggal dan nomer HP jemaah.

Memakai istilah “ganjil genap” maka solusi Ketua DMI (Dewan Mesjid Indonesia) Jusuf Kalla memberikan kesan bahwa anjuran itu diilhami atau membebek kebijakan Pemprov DKI. Jika pasar-pasar tradisional Jakarta diharuskan buka  secara ganjil genap merujuk ke nomer kios dan kalender, maka Jusuf Kalla mewacanakan ganjil genap para jemaah dengan merujuk nomer HP dan tanggal pula. Tapi ya dimaklumi saja, bukankah Gubernur DKI sekarang kan jagoan Wapres saat Pilgub DKI 2017.

Tapi mau bagaimana lagi, menuju “new normal” atau “PSBB transisi” memang menyebabkan segala sesuatunya berjalan tidak normal. Meski kebijakan pemerintah dan Pemprov DKI itu tetap disertai protokol kesehatan yang ketat, faktanya itu hanya mudah diomongkan, tapi susah untuk dipraktekkan secara konsekuen. Ketika manusia-manusia itu sudah kadung bercampur dan berbaur, petugas yang mengawasi  hanya bisa geleng-geleng kepala.

Sejak 15 Juni lalu, pasar tradisional dan 80 mal, dibuka kembali meski pengunjung dibatasi 50 persen. Untuk di pasar-pasar yang diberlakukan ganjil genap, caranya adalah: kios menyesuaikan dengan tanggal. Misalnya kios No. 20 dan 18, hanya boleh buka di tanggal-tanggal genap. Sebalikya kios No. 25 dan 27, hanya boleh buka di tanggal ganjil saja.

Aturan ini hanya mudah diomongkan. Soalnya asal tahu saja, yang namanya pasar tradisional itu tak semua pedagang punya kios. Ketika pedagang meluber sampai di luar pasar, banyak yang buka lapak tanpa ruang ber-roling door. Paling-paling hanya tenda saja. Lalu bagaimana mengaturnya, apakah tenda-tenda ini punya nomer juga?

Meskipun phisycal distancing merupakan aturan harga mati, tetap saja terjadi banyak pelanggaran. Soal masker misalnya, meski pemakaiannya lebih mudah, karena bisa dipakai sejak dari rumah, itupun tak selalu ditaati. Padahal konon katanya pelanggar masker terkena denda Rp 250.000,- Jika sanksi ini benar-benar berlaku, tentunya kas Pemda DKI bakalan tambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) sampai miliaran hanya dari masker saja.

Paling susah untuk menjaga jarak di ruang publik. Pengunjung datang dari berbagai arah, dalam jumlah masal seperti itu, bagaimana mengaturnya? Taruhlah A konsisten menjaga jarak, tapi pengunjung B belum tentu mau mengerti. Sudah tanpa mengenakan masker, lewat ya nyelonong saja sambil berdesakan. Padahal siapa tahu di tubuh atau bajunya belepotan Covid-19.

Paling nyata adalah di mesjid-mesjid. Meski saf diatur: kosong isi ke samping dan ke belakang, ada saja yang melanggarnya dengan sadar. Sudah tidak pakai masker, begitu ada ruang kosong langsung menggelar sajadah. Baginya, kondisi ini direken seperti Jumatan normal-normal saja tak ada Covid-19.

Yang kasihan adalah jemaah yang konsisten dengan protokol kesehatan itu. Dia sengaja salat di luar (emperan mesjid) saja, untuk berjaga-jaga dari segala kemungkinan. Benar saja; baru khusyuk mendengarkan khotbah, eh ruang kosong sebelahnya tahu-tahu diisi orang. Dia segera pindah tempat ke kanan untuk jaga jarak. Tapi baru saja duduk di sajadah bawaan sendiri, eh ruang kosong itu tahu-tahu diisi orang lagi. Terpaksa dia pindah lagi. Begitu terus menerus sampai kemudian “terpental” di halaman mesjid sehingga termakan teriknya matahari.

Salat Jumat dengan protokol kesehatan memang menjadikan kapasitas mesjd untuk jemaah berkurang banyak, jemaah meluber ke halaman mesjid, bahkan jalan depan mesjid. Karenanya DMI kemudian mengeluarkan kebijakan “ganjil genap” berdasarkan nomer HP yang mengacu kalender. Tapi solusi semacam itu sungguh terasa ganjil. Jika jemaah tak bawa HP bagaimana solusinya?

Bahwa salat Jumat digelar dua gelombang, yakni jam 12.00 dan 13.00 masih okelah. Tapi jika kemudian jemaah ber-HP nomer genap sesuai kalender diikutkan gelombang pertama, lalu jemaah ber-HP nomer ganjil pada gelombang kedua, bagaimana dengan jemaah yang tak bawa atau malah ber-HP dua?. Apakah akan digelar salat Jumat gelombang ketiga?

Solusi DMI kok kesannya kok jadi ribet banget. Bagaimana tidak ribet? Apakah pengurus mesjid harus memeriksa nomer HP jemaah satu persatu? Jika Jumatan gelombang 1 untuk nomer dan tanggal genap, maka pemilik HP nomer ganjil harus keluar mesjid dulu, atau sebaliknya. Itu kan sama saja jemaah akan dengar khotbah 4 kali, meski salat Jumatnya tetap hanya sekali.

Lagi pula, siapkah stok khatibnya? Kan tidak mungkin seorang khatib khotbah Jumat sampai 4 kali, karena salatnya dua gelombang. Maka solusi daruratnya paling-paling, jika mesjid masih punya halaman, mendingan jemaah meluber ke halaman. Kepanasan sedikit nggak papa, paling-paling kulit tambah item. (Cantrik Metaram)

 

 

Advertisement