MATARAM – Imigrasi Mataram, NTB sampai bulan September lalu setidaknya telah mendeportasi 85 orang warga negara asing (WNA).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Imigrasi Mataram, R Agung Wibowo, WNA tersebut umumnya telah melewati izin tinggi (overstay).
Mengenai WNA yang overstay berdasarkan pantaua tim pengawasan orang asing terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepolisian, dan Bea Cukai. Tak jarang, laporan WNA overstay juga didapat dari masyarakat.
Dari jumlah WNA yang dideportasi, katanya, WNA asal Tiongkok mendominasi, yakni sebanyak 39 orang, menyusul WNA Malaysia sebanyak 8 orang.
Dari 39 warga Tiongkok yang dideportasi, sebanyak 36 orang ditangkap di Lombok Timur. Tiga lainnya tertangkap di kawasan wisata di Lombok Barat dan Lombok Tengah.
”Mereka dideportasi melalui bandara Lombok International Airport, Ngurah Rai Denpasar, dan Soekarno Hatta di Jakarta,” ungkap Wibowo seperti dilansir JPNN, Minggu (23/10)





