Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Bisa kah?

Sanksi akan dijatuhkan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Apa bisa dijalankan?

PRESIDEN Joko Widodo geram, di tengah ancaman Covid-19 yang menunjukkan tren kenaikan jumlah korban terpapar dari hari ke hari, kepatuhan publik terhadap protokol kesehatan rendah, bahkan terkesan meremehkan.

Menurut presiden, ada daerah yang baru 70 persen memberlakukanĀ  pengenaan masker wajah, salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi publik selain sering mencuci tangan dan jaga jarak.

Bahkan desakanĀ  agar Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) diberlakukan lagi di DKI Jakarta muncul lagi karena Masa Transisi hingga Kamis, 16 Juli dianggap gagal akibat rendahnya disiplin warga dan ketidaktegasan aparat.

Tidak sekedar pengabaian, pembangkangan terhadap protokol kesehatan, mulai dari hardikan terhadap petugas, bahkan sampai ke pemukulan dan penganiayaan juga terjadi, dan yang ironis, pelakunya ada yang (oknum) alat negara, wakil rakyat atau tokoh kondang.

Di Makassar, anggota DPRD setempat berinisial AHI, menjadi tersangka karena menjadi penjamin pengambilam jenasah kerabatnya di RSUD di sana. Aparat negara kewalahan menghadapi kasus-kasus serupa di tempat lainnya karena sering melibatkan massa dan tokohĀ  tertentu.

Sementara itu pemerintah sedang menggodok sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan, seperti melakukan pekerjaan sosial, denda atau dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa hukuman bui.

Bisa dibayangkan keruwetan dan ekses-eksesnya di lapangan dalam pemberlakuan sanksi-sanksi tersebut, mulai dari perlawanan oleh paraĀ pelaku dan juga kemungkinan ā€œmain mataā€ dengan para petugas.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan agaknya sulit diberlakukan, mengingat misalnya pelanggaran lalu-lintas, mengemudi tanpa SIM, menerobos kawasan ā€œthree in oneā€ atau jalur Trans Jakarta di ibukota masih menjadi pemandangan sehari-hari sampai kini.

Lingkaran Setan

Penegakan hukum menjadi barang mewah di negeri ini, karenaĀ  semua sudah terperangkap di Ā ā€œlingkaran setanā€. Para pelaku mudah mencari jalan pintas mengakalinya, sementaraĀ  selain terkadang tidak tegas, banyak oknum penegak hukum gampang diajak ā€œbekerja samaā€

Kaburnya Joko Tjandra sejak 2009, terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dan kasus lainnya senilai Rp1,7 triliun bisa dijadikan contoh sempurna keruwetan penegakan hukum di negeri ini.

Bayangkan! Ia kabur ke PNG sehari sebelum vonis MA dua tahun bui Ā dijatuhkan (11 Juni 2009, tentu ada yang membocorkan), lalu tiba-tiba muncul Ā 8 Juni lalu untuk mengurus KTP dan mendaftar di sidang PK di PN Jakarta selatan (lurah dan petugas PN membiarkan ia melenggang).

Tidak diketahui, paspor, visa atau KTPĀ  yang digunakan Joko selama 11 tahun buron, karena tidak ada catatan namanya di seluruh pintu-pintu perlintasan imigrasi. Ia juga berhasil mengurus paspor baru di Kantor Imigrasi Jaksel pada 22 Juni lalu.

Baru ketahuan kemudian, Joko dilengkapi surat jalan yang ditandatangani oleh perwira tinggi Bareskrim, Polri, Brigjen Pol. Prasetio Utomo yang langsung dimutasi ke Direktorat PelayananĀ Masyarakat, Mabes Polri.

Yang juga belum ketahuan, siapa yang ā€œbermainā€ mencabut nama Joko dari daftar Red Notice di NBC Interpol Indonesia, sehingga tidak ada instansi yang berani mencekalnya, padahal logikanya daftar buronan tidak perlu dihapus sebelum ia tertangkap atau dipastikan meninggal.

Pembentukan disiplin bangsa, memang tidak mudah, melalui proses dan penempaan jangka panjang, mulai dari pendidikan di rumah, sekolah, keteladanan para pemimpin bangsa dan ketegasan segenap aparat hukum, mulai dari level paling bawah sampai tertinggi.

Jika tidak, dalam waktu singkat mendisiplinkan warga untuk hal-hal sederhana, seperti meminta mereka mematuhi protokol kesehatan demi kemaslahatan dan keselamatan diri, keluarga dan lingkungan saja susahnya minta ampun.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement