
WALAU kampanye untuk tidak merokok dilakukan dengan gencar, satu dari lima warga di wilayah Jabodetabek ternyata masih menghisap produk tembakau tersebut, baik secara rutin seiap hari mau pun kadang-kadang saja.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016 mengungkapkan, dari sebanyak 21,18 responden yang merokok, 18,96 persen melakukan praktek “ilmu hisab” tersebut secara rutin tiap hari, sedangkan 2,22 persen merokok namun tidak setiap hari dan yang menggembirakan, mayoritas responden (78,45 persen tidak merokok, sedangkan 0,37 lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Kaum laki-laki mendominasi pecandu rokok (98,87 persen), sedangkan perempuan perokok hanya 2, 13 persen. Ini mungkin terjadi salah satunya akibat masih kuatnya pandangan di tengah masyarakat yang menilai, perempuan tidak pantas merokok, apalagi di depan publik.
Yang mencemaskan, sebagian pecandu rokok berada di dalam lingkaran usia produktif (masing-masing 15,58 persen berusia antara 18 – 25 tahun dan antara 26 – 45 tahun), 27,26 persen usia 36 sampai 45 tahun, 19,11 persen antara usia 46 sampai 55 tahun dan selebihnya 8,96 persen antara usia 56 sampai 65 tahun.
Sebanyak 1,53 persen ABG (di bawah usia 18 tahun) juga tercatat pecandu rokok sedangkan 2,58 persen manula (di atas 65 tahun) masih kecanduan rokok.
Dari jumlah konsumsi rokok, Susenas juga mencatat, 45,94 persen responden menghabiskan setengah sampai satu bungkus rokok sehari (enam sampai 12 batang), bahkan 0,6 persen responden mengosumsi lebih empat bungkus rokok (48 batang) tiap hari.
DPR dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) mewacanakan pasien sakit akibat kebiasaan merokok untuk tidak ditanggung pengobatannya melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebaliknya, Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede mengakui, menjustifikasi suatu penyakit katastropik murni diakibatkan oleh rokok tidaklah mudah.
“Misalnya sakit kanker paru. Memang salah satu penyebabnya adalah rokok, tapi untuk memastikannya tidak mudah,” kata Donald, walau ia juga tidak menampik muncul semangat dari berbagai pihak di sektor kesehatan untuk tidak menjamin biaya pengobatan bagi perokok.
Donald mengatakan, Kementerian Kesehatan lebih bergerak pada sektor hulunya dengan menyadarkan masyarakat untuk tidak merokok dan menganjurkan perokok untuk berhenti melakukan kebiasaan yang dapat merusak kesehatan tersebut.
“Kemkes lebih memilih gerakan ke hulunya. Bagaimana membuat orang tidak merokok, lebih penting ketimbang menghukum orang yang merokok ketika sakit. Lagipula, pembuktian penyakit akibat rokok itu sulit,” tandasnya.
Kemenkes juga sudah menyediakan akses layanan konseling berhenti merokok melalui saluran telepon bebas biaya yang disediakan.
Layanan “Quit Line” Berhenti Merokok dapat diakses melalui nomor telepon 0-800-177-6565 Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tanpa dipungut biaya.
Diharapkan, layanan tersebut dapat membantu mereka yang ingin berhenti merokok tetapi memiliki keterbatasan akses dan waktu. Melalui komunikasi via telepon, klien yang ingin berhenti merokok dapat diberikan konseling dan bimbingan, serta rujukan jika sekiranya membutuhkan tindak lanjut.
Ayo terus tumbuhkan kesadaran terhadap masyarakat tentang bahaya rokok.




