Satu Nakes Jadi Tersangka Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit

Ilustrasi

JAKARTA –  Seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara, yang dilakukan di sekolah Ipeka.

“Berhasil diamankan saudari EO yang merupakan nakes saat melakukan penyuntikan sesuai video viral tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (10/8/2021).

Disampaikan Yusri, EO merupakan seorang perawat atau nakes yang dimintai tolong untuk menjadi relawan vaksinator.

“Ibu EO ini punya klasifikasi untuk lakukan penyuntikan atau vaksinator,” ucap Yusri.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, jarum suntik, botol vial, dan peralatan lain yang dipakai dalam proses vaksinasi.

Yusri menyebut saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami motif EO terkait penyuntikan vaksin kosong.

Dalam kasus ini, EO dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

 

 

Advertisement