Saudi Cabut Aturan Visa Progresif Umroh untuk Target 30 Juta Jamaah Per Tahun

Ilustrasi/ Foto: IST

JEDDAH – Konjen RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengkonfirmasi bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progresif untuk umrah.

Menurutnya pada Selasa (10/9/2019)  ada dekrit raja yang membatalkan dimana biayanya flat, atau biaya  2.000 (riyal) dihilangkan.

Menurutnya, perubahan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Saudi dalam mewujudkan visi 2030, salah satunya target jamaah umrah mencapai 30 juta orang. Kalau tahun lalu sekitar 8 juta jemaah, maka tahun depan ditargetkan mencapai 10 juta.

“Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah,” jelasnya, dilaporkan Antara.

Hal senada disampaikan Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali yang menyebutkan bahwa pengumuman pencabutan visa progressif secara resmi disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath.

Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah sejak 2016. Jamaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp7,6 juta. Aturan tersebut kini telah dicabut oleh Saudi.

Bersamaan dengan pencabutan visa progresif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.

Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya.

“Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progressif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300,” jelasnya, dikutip Antara.

Advertisement