JAKARTA. KBKNEWS.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Yaqut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
JPU KPK mendakwa Yaqut telah mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut jaksa, tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak, termasuk mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dalam proses tersebut, diduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam dakwaan, JPU juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga diperkaya dari perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs Rp17.800 per dolar AS.
Sementara itu, sejumlah pihak lainnya juga disebut menerima uang dengan nilai yang bervariasi. Jaksa turut menyebut adanya dugaan keuntungan yang diterima 313 PIHK dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan untuk menguji dakwaan dan alat bukti yang diajukan jaksa. Yaqut sebelumnya menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum dan meyakini kebenaran akan terungkap dalam persidangan.





