JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) segera menyelesaikan peraturan soal pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan instansi pemerintah yang mendorong kewajiban PNS/TNI/Polri untuk membayar zakat lewat Baznas.
Hal itu disampaikan Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo di sela Uji Publik Rancangan Peraturan Ketua Baznas tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ di Jakarta, Kamis (28/10/2016).
“Saat ini kami sedang melakukan uji publik rancangan peraturan UPZ untuk mendorong pengumpulan zakat yang memiliki potensi besar,” kata Bambang.
Baznas sebagai badan pengumpul zakat resmi pemerintah, lanjutnya, melakukan sejumlah inovasi agar pengumpulan zakat menjadi optimal. Landasan hukum yang dipakai Baznas adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berusaha menelurkan peraturan untuk optimalisasi pengumpulan zakat dengan salah satu turunannya yaitu Peraturan Ketua Baznas soal UPZ yang masih dalam bentuk rancangan. Peraturan itu juga akan melengkapi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 soal zakat.
Lewat peraturan itu, lanjut Bambang, lembaga negara nantinya karyawan Muslim dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian akan wajib menyetorkan zakatnya ke UPZ yang dibentuk di masing-masing unit. – Antara





