Sejumlah Karyawan Gugat Larangan Nikah dengan Teman Sekantor

Ilustrasi/ poskota

JAKARTA – Delapan karyawan swasta menggugat larangan nikah yang tertuang dalam  Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam pasal tersebut berbunyi, “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.”  

Sementara Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih meminta kalimat “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama”  dihilangkan, karena menurut mereka pelarangan pernikahan melanggar Hak Asasi Manusia dan pernikahan adalah perintah agama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, sebagaimana dilansir metrotvnews, Kamis (18/5/2017), ia tak menyangkal bahwa aturan itu berlaku bagi semua perusahaan, pabrik, dan bidang industri lainnya. Namun, tak semua perusahaan menerapkannya.

“Seperti di DPR ini saja ada yang tenaga ahli menikah sesama pekerja, itu tidak dilarang. Itu HAM,”kata Dede.

Berdasarkan pendapat pribadinya, Dede melihat tidak ada unsur yang dapat mengganggu kinerja ketika sesama karyawan menjalin hubungan suami istri.  Menurutnya, patokan melihat kinerja seseorang bukan dari hubungan suami istri, karena parameter kinerja itu adalah  produktivitas.

 

Advertisement