SURABAYA – Sejumlah elemen perguruan tinggi dan masyarakat Jawa Timur danĀ Nusa Tenggara Barat (NTB) menyusun rancangan naskah akademik perlindungan anak pada masa kebencanaan.
Direktur Eksekutif Yayasan Arek Lintang (Alit), Yuliati Umrah mengungkapkan, berbagai persoalan yang dihadapi anak ketika terjadi bencana sering kali terabaikan akibat tumpang tindihnya aturan, serta tidak ada payung hukum atau aturan khusus penanganan anak saat bencana.
Akibatnya banyak anak yang didampingi Alit saat gempa Lombok, tidak mendapatkan hak dan layanan dasar yang dibutuhkan, bahkan ada juga anak yang menjadi korban eksploitasi orang dewasa.
āKami mencoba meruntut pada Undang-undang Perlindungan Anak, ternyata di Undang-undang Perlindungan Anak, hanya satu pasal itu pun berbunyi penanganan anak di masa bencana merujuk pada hukum humaniter, tidak secara teknis menjelaskan langkahnya bagaimana, upaya pemerintah pusat dan daerah seperti apa, tidak ada pasal itu. Kalau kita merujuk pada Undang-undang di Kebencanaan, itu malah spesifik tidak bicara soal langkah perlindungan khusus pada anak. Jadi, secara konstitusi ini lemah, padahal setiap bencana ini kan korban yang paling besar tentu yang paling lemah, yakni anak-anak,ā kata Yuliati Umrah, dikutip VOA Indonesia.
YuliatiĀ menambahkan, hingga kini belum ada peraturan daerah di Indonesia yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemenuhan hak anak pada masa kebencanaan, sehingga rancangan final naskah akademik ini akan menjadi usulan kepada pemerintah untuk segera membuat payung hukum perlindungan dan pemenuhan hak anak saat bencana.
āPerda untuk langkah-langkah perlindungan khusus pada anak di kebencanaan, tidak ada satu pun di Indonesia, ya karena memang Undnag-undang tidak ada pasal menyebutkan itu,” tambahnya, sebagaimana dilansir VOA Indonesia.
Menurutnya hasil diskusi panel ini akan menjadi draf final, naskah akademik dari perguruan tinggi se-NTB, dan Unair sebagai leading sectornya, dari FISIP Unair, akan membawa draf akademik ini, kita serahkan kepada Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai bagian dari mendorong supaya pemerintah melihat situasi ini.





