MALANG – Diah Angraeni (36 tahun) warga Kota Malang yang bekerja di Yordania dan mendapat perlakuan tidak manusiawi hanya diperbolehkan mandi sebulan sekali selama bekerja.
Kepala Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Regional Malang Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya mendapat kabar Diah bekerja sebagai TKW ilegal di Yordania.
Sebelumnya diberitakan selama mendapat perlakuan tidak manusiawi itu Diah tak menerima gaji selama bekerja sejak tahun 2006.
Muhammad mengungkapkan, bahkan Diah juga dilarang keluar rumah, berkomunikasi dengan keluarga hingga dilarang mandi. Diah hanya diperbolehkan mandi satu bulan sekali.
“Kerja 12 tahun tidak digaji, bahkan dilarang mandi. Laporan yang kami terima, kondisinya
Sementara, Windi Asriati adik Diah Anggraeni mengaku senang sang kakak akhirnya ditemukan. Keluarga mengucap syukur, Diah dapat ditemukan meski kabarnya selama 12 tahun tak menerima gaji dari majikan.
“Kami tidak pernah komunikasi selama 12 tahun. Selama itu keluarga juga mencari. Kabar Mbak Diah ditemukan kami tahu dari Kelurahan, mereka tahu dari P4TKI dan KBRI. Itu Desember 2018,” tandasnya, dikutip beritajatim.





