INDRAMAYU – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menderita di Malaysia karena selama delapan tahun delapan bulan tidak bisa pulang, ditahan majikannya dan belum pernah menerima gaji.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih mengungkapkan TKW bernama Nurhalimah (26) itu tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi serta mengaku selama bekerja belum pernah menerima gaji.
Menurutnya Nurhalimah oleh majikannya dipekerjakan sebagai PRT, dia juga dipekerjakan sebagai pekerja kebersihan di tempat kursus milik majikannya dan sampai saat ini sudah delapan tahun di sana.
Juwarih mengatakan dirinya menerima pesan WhastApp dari Abdul Aziz Bin Ismail, pengurus Majlis Anti Pemerdagangan Manusia di Selangor, Malaysia, mengenai adanya TKW yang tidak digaji dan tidak boleh pulang.
Juwarih menambahkan dari keterangan yang disampaikan Tarmin, ayah kandung TKW Nurhalimah, pada saat ditemui membenarkan anaknya sudah lama bekerja di Malaysia belum pulang.
Kata ayahnya, Nurhalimah hanya satu kali mengirim surat yaitu pada tanggal 12 Juli 2012 yang lalu, sejak bekerja dari tahun 2009.
Tarmin juga berharap pihak SBMI Indramayu bisa membantu peroses kepulangan anaknya dan juga memperjuangkan hak gajinya Nurhalimah selama bekerja di Malaysia.
“Semoga saja SBMI bisa membantu proses kepulangan anak saya dengan membawa seluruh haknya, selama bekerja,” katanya, Senin (20/11/2017), dilansir Antara.




