
SEKARANG ini anjing sebagai hewan piaraan sedang naik daun. Tak hanya dapat perlindungi hukum, tapi ada juga orang kaya yang mau buang-buang uang ratusan juta untuk mantu anjing. Yang punya gawe adalah selebgram Indira Ratnasari yang berpengikut 280.000 orang. Sebagai pihak betina, untuk mantu si anjing Luna itu telah menghabiskan biaya Rp 250 juta. Adapun besannya adalah, Valentina Chandra, pemilik anjing jantan Jojo. Resepsinya bukan di Balai Kartini atau Balai Sudirman, cukup di mal Hyde Park Central Market, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jumat, 14 Juli 2023 lalu.
Sayangnya, acara yang akhirnya dapat kecaman dan cemoohan para pemerhati budaya dan warganet itu dijujug (langsung saja) ke bagian “Panggih Manten” di kuwade (panggung) tanpa prosesi perkawinan sebelumnya. Mungkin Indira kesulitan mencari walinya, dan siapa pula yang siap jadi saksinya. Soal mahar pasti siaplah pihak besan, tapi siapa yang mau jadi saksi, apa lagi penghulunya. Belum lagi yang ketiban sampur (ditunjuk) jadi cucuk lampah atau MC-nya. Ampun dah…….
Jika pakai kartu undangan, siapa yang kira-kira bersedia masuk kolom turut mengundang? Tarsan Srimulat atau Cak Lontong sekalipun, pasti menjawab ogah. Yang patut dipertanyakan, di mana nyewa pakaian pengantin untuk anjing ini? Sampai-sampai anjing jantannya saja pakai kuluk kanigara. Soalnya prosesi “panggih manten” ini dimirip-miripkan benar dengan pengantin Jawa baik gaya Surakarta maupun Metaraman (Yogyakarta).
Misalkan bersedia, yang jadi pambyawara atau MC-nya pasti pusing. Mau pakai bahasa Jawa biasa, atau basa rinengga (bahasa ndakik-ndakik). Masak sang MC harus ngomong: sang pinanganten segawon kekalih (mempelai anjing berdua). Bagaimana pula prosesi dulangan (suap-suapan), tadhah kaya (menuang beras) dan balangan gantal (lempar sirih). Apakah anjing-anjing itu mengerti? Paling-paling hanya mrenges dan pamer lidah doang, karena memang itu kesehariannya.
Prosesi mantu Indira Ratnasari memang tak selengkap itu, karena tujuannya –katanya– sekedar untuk mempromosikan budaya-adat Jawa. Semula mereka bangga, dengan kelebihan uangnya berhasil memasyarakatkan perkawinan adat Jawa dengan medium dua ekor anjing kesayangan mereka, baik si Indira maupun Valentina. Mungkin keduanya juga ingin masuk MURI-nya Jaya Suprana, karena hanya mereka berdualah yang berani mantu anjing di seluruh Indonesia.
Tetapi begitu dapat kecaman warganet umumnya dan budayawan pada khususnya, langsung keduanya mengkeret macam “pengantin”-nya disiram air. Buru-buru mereka minta maaf. Sama sekali tak ada niatan untuk melecehkan atau tidak menghargai budaya Jawa. Sebab baik Indira maupun Valentina semua dari Jawa, bahkan Yogyakarta pula. Justru karena Anda-Anda ini orang Jawa, tentunya lebih tahu sensitivitas masalah ini. Apakah warganet dan penulis harus misuh ala Butet Kertarejasa yang dari Bantul?
Kadis Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, mengaku sangat menyayangkan adanya acara adat pernikahan sepasang anjing. masyarakat saat ini masih menjunjung tinggi adat istiadat maupun budaya. Apalagi upacara pernikahan yang dianggap sakral. Di Jogjakarta, prosesi budaya pernikahan adat adalah upacara yang sakral dilakukan oleh dua insan yang saling mencintai dan menyayangi lewat perasaan mereka. Padahalhewan tidak sebagaimana anjing memiliki perasaan itu kecuali instink. “Saya berharap tak ada lagi acara-acara semacam itu.” Kata Kadis Kebudayaan DIY.
Jika Indira dan Valentina ini orang Barat, bikin acara yang aneh-aneh tidak akan menuai reaksi. Sebab di Eropa peri-anjingan mendapat perhatian khusus. Di jalan raya yang sibuk di kota El Vendrell, di timur laut Spanyol, ada disediakan khusus toilet anjing tanpa harus bayar Rp 2.000,- Bahkan di Bandara John F. Kennedy (JFK) di Kota New York, toilet anjing juga disediakan sebagai fasilitas tambahan.
Anjing dapat warisan uang sampai puluhan miliar bahkan triliunan dari tuannya yang meninggal, banyak diberitakan dari AS dan Eropa. Di sini tak ada hewan memperoleh keistimewaan seperti itu. Di Bombin Gembiraloka Yogyakarta, justru petugasnya korupsi jatah uang makan macan. Dan kebanyakan orang, bawaannya ingin melempar saja jika melihat anjing melintas, kecuali para penyayang anjing tentunya. Dan boleh percaya boleh tidak, anjing adalah jenis hewan yang paling dikenang orang Jawa. Sebab ketika mereka marah, geli atau kaget banyak yang langsung nyeletuk: asyu! Dan ini bagi budayawan Butet Kertarejasa, sudah menjadi makanan sehari-hari.
Misuh dengan menyebut anjing asal tahu situasi dan kondisinya, bolah-boleh saja. Tapi jangan sampai menyiksa dan membunuh anjing termasuk juga hewan-hewan lainnnya, sebab mereka juga sudah dilindungi oleh pasal-pasal KUHP. Pasal 302 ayat (1) menyebutkan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga (3) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Sedangkan dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP juga disebutkan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) bulan. Selain itu, pelaku juga bisa dipidana denda paling banyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) karena penganiayaan hewan. (Cantrik Metaram)




