BATURAJA – Sepasang remaja yang masih duduk di bangku SMP asal Baturaja, Sumatera Selatan nekad melangsungkan pernikahan dini, dan kabar tersebut menjadi viral setelah berita pernikahannya diinformasikan melalui akun Facebook.
Mereka adalah Amanda Safitri dan Gaston yang amsih berusia 15 tahun. Melalui akun Facebooknya, Amanda mengisahkan jika ia begitu yakin dengan keputusannya.
“Tepat tanggal 17 mei 2017 pukul 19:00 sang saksi dan penghulu mengesah kan kami ber dua, mulai dri saksi berbicara di sana kami brusaha untk hidup mandiri,pikiran dewasa, tahan smpe kakek dan nenek:v acara nya lancar.. Makasi tmen,saudara,and yg lain udah bntu doa_-
#GastonJelek,” tulis Amanda
“jodoh, maut, rezeki, udah di atur ama yg di atas,” tambahnya.
Kontan kabar tersebut viral dan banyak diperbincangkan netizen, dan hingga hari ini sudah dibagikan sebanyak 1.700 kali lebih.
Secara agama, pernikahan tersebut tidak dapat dipersalahkan, namun secara hukum dan peraturan di Indonesia, seseorang baru boleh menikah dengan batas usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974.





