Siapa yang Bertanggungjawab Atas Macet Parah di Tol “Brexit”?

Kemacetan parah di tol Brebes Exit (Brexit)/ Poskotanews

JAKARTA – Kasus kemacetan parah di Tol Brebes Timur yang menyebabkan belasan pemudik tewas dianggap menjadi tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta ‎Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Seperti diungkapkan Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro‎, ketiga institusi tersebut seharusnya memberikan solusi terhadap persoalan kemacetan di Tol Brebes Timur itu.

Menurutnya, Kemenhub bertanggung jawab terhadap sarana dan transportasi pemudik sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan Kementerian PUPR serta ‎BPJT ‎dianggap bertanggung jawab atas sarana infrastruktur jalan tol dan jalan non tol.

‎”Adapun pengatur rekayasa lalu lintas ‎misalnya contra flow, pengalihan arus lalu lintas, pemotongan arus dan sebagainya itu adalah Kakorlantas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” ujar Nizar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Maka itu, Kemenhub, Korlantas Polri, Kementerian PUPR serta BPJT dianggap bertanggung jawab atas‎ tragedi tersebut. “Karena tiga institusi Kemenhub, Kemen PUPR, BPJT dan Polri harus memberikan info dan memberikan solusi terhadap pemudik,” tandasnya, dilansir sindonews.

Seharusnya, ‎lanjut dia, Kemenhu, Korlantas Polri, Kementerian PUPR serta BPJT bisa bekerja sama dalam mengatasi persoalan kemacetan tersebut. “Pengalihan arus kalau polisi tidak memberikan izin kan tidak mungkin atau menindak pelanggar juga tidak mungkin,” imbuhnya.

Advertisement