JAKARTA, KBKNEWS.id — Ustaz Khalid Basalamah mengakui adanya pengembalian uang sebesar USD 554.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Pengakuan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Khalid yang merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour membenarkan bahwa stafnya, Muhamad Ulfi Makhrija, pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK.
Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai sebesar USD 354.500 dalam pecahan USD 100. Uang tersebut terdiri atas 3.545 lembar dan tercatat sebagai barang bukti nomor 1590.
Ketika ditanya mengenai uang tersebut, Khalid membenarkan bahwa dirinya mengetahui barang bukti yang diperlihatkan jaksa.
Jaksa kemudian mendalami barang bukti lain berupa uang senilai USD 200 ribu yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Uang tersebut tercatat sebagai barang bukti nomor 1591 dan juga diakui oleh Khalid.
Jaksa memerinci bahwa transfer senilai USD 200 ribu itu dilakukan dalam beberapa tahap. Rinciannya meliputi transfer sebesar USD 37 ribu, USD 13 ribu, serta tiga kali transfer masing-masing USD 50 ribu.
Jika digabungkan, kedua barang bukti tersebut mencapai USD 554.500. Uang itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang tengah diusut KPK.
Kesaksian Khalid menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan kasus yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mempercepat layanan haji khusus pada periode Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Namun, pengakuan mengenai pengembalian uang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.




