Sidang Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah Mengaku tak Bersalah

Siti Aisyah/ The Star

SHAH ALAM – Siti Aisyah (25), terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, menyatakan tidak bersalah pada awal persidangan di Malaysia, Senin  (2/10/2017).

Kim meninggal pada bulan Februari di bandara Kuala Lumpur, dalam kasus misterius yang mendunia.

Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam,  Doan Thi Huong (29)  dituduh menggosokkan zat racun beracun VX di wajah Kim.

Namun para wanita tersebut telah mengklaim bahwa agen Korea Utara telah menipu mereka untuk melakukannya sementara Pyongyang membantah terlibat dalam kematian tersebut.

Dengan kepala tertunduk, keduanya berjalan melewati sekumpulan wartawan yang berkumpul di luar pengadilan di Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, pada hari Senin pagi.

Para tersangka diborgol dan mengenakan rompi anti peluru, seperti dilaporkan kantor berita AFP.

Setelah tuduhan mereka dibacakan kepada mereka di pengadilan dalam bahasa Indonesia dan Vietnam, kedua wanita tersebut diperbolehkan menyampaikan permintaan mereka melalui juru bahasa. Dalam kesempatan tersebut Siti Aisyah dan Doan Thi Huong  menyangkal jika mereka bersalah.

 

Advertisement