JAKARTA – Reformasi pendidikan kini menerapkan sistem zonasi di mana sekolah negeri diharuskan menerima siswa yang berdomisili pada radius terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total perserta didik yang diterima.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) sesuai kondisi daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 17/2018 tentang Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB).
Salah satunya, sekolah harus memprioritaskan kuota untuk siswa dari keluarga ekonomi menengah-bawah yang berada di zona tersebut.
“Sistem zonasi ini nggak boleh ada penolakan siswa yang berada dalam zona tersebut. Dan sistem zona agar anak nggak mampu harus diutamakan agar tidak mempersulit siswa melanjutkan pendidikan,” katanya, Selasa (4/7/2017), dilansir beritasatu.
Jika sekolah telah memenuhi kuota dan masih banyak siswa tidak tertampung maka menjadi tanggungjawab Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mengalihkan siswa tersebut ke sekolah negeri terdekat sesuai zonasi, supaya distribusi merata.
Sistem zonasi menjamin siswa miskin untuk mendapat akses pendidikan sehingga tidak semakin kesulitan. Selain itu, PPDB untuk meratakan kualitas agar tidak ada sekolah favorit. Untuk itu, ia mengimbau agar pihak sekolah mematuhi peraturan zonasi yang telah ditetapkan daerah masing- masing.
Ketentutan utamanya adalah sekolah harus memperoritaskan perserta didik yang berada di radius tersebut dengan tidak menerima siswa dari luar.





