JAKARTA, KBKNEWS.id – Metode pendisiplinan di SMKN 2 Garut oleh oknum guru yang memotong paksa rambut 18 siswi menyisakan trauma.
Kondisi tersebut membuat beberapa orangtua siswa menolak permintaan maaf dari pihak sekolah karena menilai tindakan guru tersebut sudah melampaui batas etika pendidikan.
Pemotongan rambut dilakukan saat razia rambut berwarna pada Kamis (30/4/2026). Oknum guru disebut membawa gunting dan memotong rambut siswi, termasuk yang mengenakan kerudung, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menilai tindakan tersebut dapat berdampak pada motivasi belajar hingga kesehatan mental para siswi.
“Trauma yang dialami siswi tersebut bisa berdampak pada motivasi belajar dan kesehatan mentalnya,” kata Ubaid, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, jika sekolah memiliki aturan terkait rambut, penanganannya tetap harus melalui edukasi, dialog dengan siswa, serta pemanggilan orangtua, bukan tindakan sepihak.
“Melompati semua tahapan itu dan langsung ‘main gunting’ adalah tindakan primitif dalam dunia pendidikan modern,” ujarnya.
Ubaid juga mengingatkan agar guru tidak berlindung di balik alasan kedisiplinan hingga menjadikan sekolah seperti barak. “Pendidikan itu memanusiakan manusia, bukan memangkas harga diri manusia,” katanya.
Kuasa hukum orangtua siswa, Asep Muhidin, mengatakan para orangtua mendesak agar guru yang terlibat dipindahkan dari sekolah tersebut.
“Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya mengalami trauma dan tidak mau sekolah,” kata Asep.





